src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka penganiayaan. (ist/Polsek Samarinda Ulu)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Samarinda Ulu menahan perempuan berinisial SRD terkait aksi kekerasan di kawasan Jalan MT. Haryono Rawa Sari 5, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, tak lama setelah kejadian.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku diamankan hanya berselang kurang dari satu jam, setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial NM. Korban saat itu tengah menagih angsuran koperasi di rumah tersangka.
Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat korban mendatangi rumah SRD untuk menagih cicilan. Kunjungan justru disambut emosi oleh SRD yang merasa tersinggung karena mengira korban telah mengejeknya.
“Pelaku tiba-tiba mengambil parang dari dalam rumah dan memukulkannya ke arah kepala korban yang saat itu mengenakan helm, dan pukulan tersebut menyebabkan helm terlepas,” jelas AKP Wawan Gunawan melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (18/4/2025).
Tak berhenti di situ, pelaku juga menjambak rambut korban hingga sempat terjadi aksi tarik-menarik di lokasi kejadian. Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian kepala dan segera melaporkan insiden itu ke Polsek Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit opsnal Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis parang, serta hasil visum korban yang menunjukkan adanya luka akibat penganiayaan.
SRD mengakui semua perbuatannya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan,” jelasnya. (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim