src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Disorot, APPRI Desak Penegakan Hukum Tegas

Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Disorot, APPRI Desak Penegakan Hukum Tegas

3 minutes reading
Thursday, 10 Apr 2025 14:52 287 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sorotan tajam kembali tertuju ke kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda. Kawasan yang seharusnya menjadi tempat belajar dan konservasi, kini justru terancam oleh aktivitas penambangan ilegal yang diduga semakin masif dan sistematis.

Tak tinggal diam, Asosiasi Pengusaha Penambangan Rakyat Indonesia (APPRI) melalui Ketua Umumnya, Rudi Prianto, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, untuk segera mengusut keberadaan oknum yang diduga menjadi “penjamin” atas aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Para pelaku penambang ilegal di kawasan hutan Unmul tidak mungkin berani melakukan aksinya tanpa adanya oknum yang menjamin aktivitasnya tersebut,” ujar Rudi saat dihubungi di Samarinda, Kamis (10/4/2025).

Menurut Rudi, aktivitas tambang ilegal ini tak hanya merusak lingkungan, tapi juga telah menjadi “rahasia umum” di kalangan pelaku pertambangan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memberikan keleluasaan kepada pelaku tambang liar untuk beroperasi tanpa takut sanksi hukum.

“Ini sudah jadi rahasia umum bagi kami penambang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudi meluruskan bahwa penambang yang beroperasi secara ilegal di wilayah hutan Unmul bukan termasuk kategori penambang rakyat. Mereka menggunakan alat berat dan sistem mekanis, yang jelas-jelas berada di luar batas legal dan etika lingkungan.

Rudi juga mengungkapkan modus yang kerap terjadi. Ketika aktivitas tambang ilegal ini mulai disorot publik atau media, alat berat dengan cepat dipindahkan dari lokasi. Dugaan kuat, informasi bocor dari oknum tertentu yang sudah lebih dulu memberi sinyal kepada para pelaku tambang untuk “bersih-bersih” sebelum ada tindakan di lapangan.

Maka dari itu, APPRI mendesak tak hanya Kejati Kaltim, tetapi juga Satgas Gakkum ESDM dan Kehutanan untuk tidak menutup mata. Rudi khawatir jika tidak ada penindakan tegas, publik akan makin apatis dan menilai bahwa telah terjadi pembiaran sistematis terhadap kerusakan lingkungan.

“Kami minta tindakan nyata. Kalau tidak, akan muncul persepsi bahwa ini dibiarkan,” pungkas Rudi.

Desakan tidak hanya datang dari organisasi pengusaha tambang, tapi juga dari suara mahasiswa. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unmul, M. Ilham Maulana, menyuarakan penolakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan yang selama ini menjadi laboratorium alam bagi mahasiswa, khususnya dari Fakultas Kehutanan.

“Penting bagi kami, BEM Unmul, menolak secara tegas aktivitas tambang ilegal ini yang sangat merusak iklim kawasan hutan,” tegas Ilham.

Ilham juga menyinggung betapa aktivitas tambang secara umum telah memberi dampak buruk pada lingkungan Kalimantan Timur. Ia tak ingin kawasan pendidikan Hutan Unmul menjadi korban berikutnya, hanya karena ada pihak-pihak yang bermain di belakang layar.

BEM Unmul bahkan menyerukan agar mahasiswa bergerak bersama dalam mengawal kasus ini, serta mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses dan menangkap para pelaku.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan Wilayah II Samarinda buka suara. Melalui Kepala Seksi Wilayah II, Anton Jumaedi, Gakkum mengakui pihaknya telah menerima laporan dari Fakultas Kehutanan Unmul pada tahun 2024 lalu.

Namun, laporan tersebut sempat terabaikan karena bertepatan dengan banyaknya aduan lain yang masuk, serta fokus penanganan Gakkum saat itu masih tertuju ke kasus penambangan di wilayah Kutai Barat.

“Laporan dari pengelola KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul memang sempat terlewat karena overload laporan saat itu,” jelas Anton.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya kini telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana kehutanan di kawasan tersebut.

“Kami fokus pada proses penegakan hukum. Sudah ada tim yang bekerja, dan jika terbukti, pelaku akan diproses secara hukum,” tegas Anton.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x