HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polsek Palaran Polresta Samarinda menangkap seorang pria inisial MAB Alias AW (21) yang diduga melakukan pencurian satu unit mobil Honda CRV warna hitam. Mobil dicuri warga Marangkayu tersebut lalu disembunyikan di daerah Makroman.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos menerangkan tersangka ditangkap pada hari Senin 14 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.
“Menurut keterangan dari korban bahwa kendaraannya diparkir di garasi rumah miliknya. Mobilnya sudah tidak ada di parkiran pada hari Kamis 31 Agustus 2024. Korban kemudian mencari ke sekitar rumah dan menanyakan ke beberapa kerabatnya. Dia melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Palaran,” kata Zarma Putra.
Usai menerima pengaduan dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut. “Dan Alhamdulillah hari Senin kemarin pelaku dan juga barang bukti dapat kami amankan,” katanya.
Kapolsek menambahkan tersangka mengakui mencuri mobil dan menyembunyikannya di daerah Makroman. Kini, dia menghadapi ancaman hingga 9 tahun penjara. (min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim