HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aparat Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda terpaksa menembak bagian kaki pria AP (23), pelaku jambret, di sebuah warnet Jl Wolter Mongonsidi saat hendak menikam petugas yang menangkapnya, Selasa 6 Agustus 2020, lalu.
AP merupakan pelaku jambret yang sudah enam kali beraksi di Samarinda, belakangan ini. Ulahnya bikin resah warga.
Ia ditembak ketika hendak menusuk polisi dengan senjata tajam jenis badik.
“Kemarin waktu penangkapan saudara AP melakukan penyerangan terhadap anggota Polsek. Sehingga dilakukan tembakan peringatan. Tetapi tetap melakukan perlawanan. Diberikan tembakan timah panas bagian kaki,” ujar Kapolsek Samarinda Kota AKP M Aldy Harjastya.
Aldy menjelaskan pelaku adalah seorang residivis dalam perkara perkelahian. Saat beraksi, AP dibantu rekannya FA (21) yang belakangan diketahui juga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Saudara Fa ditangkap di Jl Danau Toba. FA berperan sebagai joki (pengendara motor) saat jambret. Sedangkan, AP sebagai pemain (jambret),” kata Aldy.
Pelaku AP dikenakan pasal 365 jo pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pelaku juga diancam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 memiliki dan membawa senjata tajam.
Tertangkapnya AP bermula kepolisian menerima laporan korban jambret pada Minggu 19 Juli 2020. Ketika itu, tas korban ditarik oleh pelaku jambret di depan Plaza Mulia Jl Bhayangkara.
Korban kehilangan tas berisi ponsel merk Samsung A30 dan uang Rp 300 ribu. Pelaku lalu menjual ponsel curian tersebut di Jl Lambung Mangkurat seharga Rp 1 juta. Uang tersebut lalu dibagi masing-masing AP Rp 550 ribu dan FA Rp 450 ribu.
Penulis: Amin