src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Rapat dengar pendapat (RDP) tentang optimalisasi penempatan P3K berdasarkan domisili yang difasilitasi DPRD Kukar. (Sumber: Andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mendatangi DPRD Kukar. Mereka meminta kejelasan program optimalisasi penempatan sesuai domisili agar segera diberlakukan.
“Demi kesejahteraan dan ketenangan jiwa para P3K, secepatnya diberlakukan optimalisasi menyesuaikan domisili,” kata perwakilan P3K, Gunawan.
Gunawan mencontohkan, ada P3K yang ditempatkan di lokasi yang jauh sehingga tidak dapat mengurus anaknya secara maksimal. Akibatnya, kesehatan fisik dan mental anak terganggu. Menurut dia, kondisi tersebut memprihatinkan bagi para P3K yang masuk program optimalisasi.
Koordinator P3K Domisili Rudi Sofyan mengatakan, ada 228 P3K yang masuk program optimalisasi sesuai tempat tinggal. Melalui program itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menempatkan pegawai di tempat kerja yang tidak terlalu jauh dari domisili.
“Rumah di Tenggarong, bisa saja ditempatkan di Loa Kulu atau Tenggarong Seberang,” ujar Rudi.
Rudi, yang berdomisili di Loa Kulu tetapi bekerja di kantor Camat Kembang Janggut, mengaku prihatin dengan rekannya. Rekannya itu tinggal di Tenggarong, tetapi bekerja di Sungai Seluang, Samboja. Sebelumnya, rekannya tersebut bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Menurut Rudi, jarak tempat kerja yang jauh sangat memberatkan.
“Kawan itu terkena stroke, masa harus dipaksakan bekerja di Samboja. Pertimbangkan penempatan di Tenggarong saja sesuai rumahnya,” tegasnya.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, optimalisasi P3K sesuai domisili pegawai diperbolehkan.
Menurut Yani, prinsip optimalisasi adalah kesejahteraan pegawai, sejalan dengan motto Kukar Idaman Terbaik.
“Memang di aturan belum ada yang menjelaskan mutasi P3K. Dari BKN memperbolehkan dengan memakai kebijakan daerah,” ujar Yani.
Ia menambahkan, opsi lain yang dapat ditempuh adalah pemberian tunjangan tambahan, mengingat P3K hanya menerima gaji pokok. Menurut dia, jika penghasilan pegawai besar, mereka akan bersedia ditempatkan di mana pun.
“Toh, kami di sekretariat DPRD masih kekurangan pegawai. Bisa saja P3K optimalisasi dipindahkan ke sini,” kata Yani.
Sekretaris BKPSDM Kukar Mopyanto Ramadhan menyebut, optimalisasi tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena ada sejumlah pertimbangan. Penataan pegawai, kata dia, pasti dilakukan sesuai kebutuhan perangkat daerah.
“Analisis beban kerja pasti dilakukan. Kami akan melihat spesifikasi beban kerja dan keahlian P3K, lalu akan kami konsultasikan kepada pimpinan,” ujarnya.(Andri)