src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Konferensi pers Polresta Samarinda terkait kasus perdagangan manusia. (erick)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Polresta Samarinda mengamankan muncikari berinisial TD, warga Kelurahan Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Kota Samarinda Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Selasa 9 Mei 2024.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa pelaku diketahui menjajakan anak di bawah umur untuk ditawarkan kepada laki-laki hidung belang.
“Kita mendapatkan laporan kemudian kita selidiki. Akhirnya dapat kita amankan pelaku,” bebernya kepada awak media.
Ary melanjutkan bahwa korban merupakan anak berumur 16 tahun.”Usia 16 tahun, asal Kota Samarinda. Pelaku ini memasang harga Rp 750.000 sekali kencan,” katanya.
Saat ini, salah satu korban masih dicari oleh Polresta Kota Samarinda. Sedangkan korban lainnya telah mengakui bekerja kepada pelaku selama tiga bulan belakangan ini.
“Kasus ini masuk kedalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandasnya.(#)
Penulis: Erick