src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar siap lakukan kerja sama berupa pendampingan hukum khusus perdata dengan BUMD milik Pemkab Kukar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Darmo Wijoyo mengakui, pihaknya sebelumnya telah sukses lakukan pendampingan hukum melawan gugatan-gugatan yang mengarah ke BUMD.
“Kemarin (Kamis, red) kita sudah kerja sama dan penandatanganan MoU dengan PDAM Kukar,” papar Darmo, Jumat 27 Agustus 2021, di ruang kerjanya.
Mantan Kajari Lampung Tengah ini menambahkan, kerja sama dengan PDAM bukan yang pertama. Sebelumnya pihaknya sudah ada kerja sama, tetapi masa berlakunya sudah habis dan kembali dilanjutkan.
“Kejari mendapatkan laporan, ada gugatan perselisihan lahan antara warga dan PDAM, dan minta bantuan ke kami,” jelasnya.
Darmo memastikan, pihaknya tak bisa membantu PDAM Kukar jika hanya bermodal kesepakatan (MoU). Namun dibutuhkan surat kuasa hukum dari perusahaan tersebut ke Kejari Kukar sebagai penguat ikatan kerja.
“Dari surat kuasa tersebut, menjadi dasar kerja para Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang juga jaksa Kejari Kukar untuk layanan persoalan perdata,” sebut Darmo.
Selain kerja sama dengan PDAM, Kejari Kukar juga sudah menjalin kerjasama dengan BUMD PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) dan PT Kutai Sejahtera Dambaan Etam (KSDE) yang dulunya bergerak di bisnis kelistrikan.
Meski begitu, Kejari Kukar juga beberapa waktu lalu turut membantu Pemkab Kukar ketika menghadapi gugatan terhadap eks Dirut PT MGRM yang dinonaktifkan.
“Kami menang gugatan dari mantan Dirut MGRM Iwan Ratman, yang menggugat Bupati Kukar Edi Damansyah dan Plt Dirut MGRM Iqbal Nasution. Iwan yang tidak terima jabatan Dirutnya dinonaktifkan oleh Bupati Edi, ” tegasnya.
Kejari, menurut Darmo, memberikan ruang terbuka bagi perorangan untuk konsultasi hukum perdata. Namun tidak ada upaya pendampingan hukum. Sedangkan, pendampingan hukum hanya untuk pemerintah, BUMN dan BUMD. “Silahkan saja kalau ingin konsultasi perdata, misalnya, pembatalan pernikahan dari segi hukumnya,” pungkasnya.
Penulis: Andri