HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim menggelar hearing bersama Himpunan Mahasiswa Fisip Universitas Mulawarman terkait permasalahan di Kaltim. Selasa 23 November 2021.
Paling mengemuka adalah tambang batu bara illegal. “Di antara yang dibahas soal tambang batu bara ilegal. Seperti yang terjadi di Babulu. Mereka tanya, mengapa di sana ada tambang ilegal dan pemerintah daerah tidak berbuat apa-apa dan malah dibiarkan. Saya jelaskan, tambang ilegal itu bukan kewenangan di kita. Kewenangan perizinan dan pengawasan ada di Pemerintahan Pusat. Walau kita peringatkan berkali-kali, mereka tetap jalan,” terang anggota komisi 1, Agil Suwarno.
DPRD Kaltim, lanjut dia, tak henti-hentinya menyampaikan kepada pihak penegak hukum untuk membantu dalam hal penegakan hukum. Namun, memberantas tambang ilegal bukan hal mudah.
“Kami sudah sampaikan pada penegak hukum. Jadi, ketika kita berbicara mengenai tambang, memang menutupnya tidak seperti membalikkan telapak tangan. Ada proses panjang,” katanya.
Sementara itu, sejumlah aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menggelar aksi kreatif damai di depan kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Selasa 23 November 2021, siang.
Mereka mendesak untuk diberikannya sanksi kepada salah satu perusahaan yang ada di daerah Tanjung Santan. Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran lingkungan hidup di sungai Palakan, Santan.
Menurut mereka, tambang batu bara di hulu Sungai Palakan telah meningkatkan intensitas banjir hingga menimbulkan kekhawatiran terjadinya kerusakan lingkungan.
Dari data JATAM Kaltim, terdapat 53 lubang bekas tambang yang mencapai 2.823.73 hektare atau setara dengan 32 kali luas kompleks olahraga Palaran, Samarinda. Lubang bekas tambang batu bara tersebut beracun dan membahayakan keselamatan warga setempat.
“Tim JATAM menemukan bahwa perusahaan itu telah gagal dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup. Begitu pula jika mengacu pada dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan perusahaan, terdapat sejumlah instansi yang disebut dalam dokumen itu harus bertanggungjawab atas pengawasan serta turut lalai dalam melakukan pengawasan,” ujar Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang.
Penulis: Ningsih