HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kaltim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Isran-Hadi menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pilkada, sehingga meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim.
Dalam sidang di Gedung MK pada Kamis (9/1/2025), kuasa hukum Isran-Hadi, Rafli Harun, memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar gugatan. “Kami mendalilkan hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis, dan masif, terutama yang terkait dengan politik uang,” ujar Rafli saat membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, langsung mengonfirmasi fokus gugatan tersebut. “Jadi yang dipersoalkan adalah TSM?” tanya Arief. Rafli membenarkan dan menjelaskan lebih lanjut.
“Empat hal yang kami persoalkan adalah kartel politik, praktik money politic, keterlibatan aparat atau struktur pemerintah, serta ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu,” tambah Rafli.
Sengketa ini diajukan untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kaltim nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang diumumkan pada 9 Desember 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, ditetapkan sebagai pemenang dengan raihan 996.399 suara. Sementara itu, pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi hanya memperoleh 793.793 suara.
Rudy-Seno unggul di delapan kabupaten/kota di Kaltim, mempertegas dominasi mereka dalam perhitungan suara tingkat provinsi. Namun, hasil ini dipersoalkan oleh kubu Isran-Hadi yang merasa terjadi banyak pelanggaran sepanjang tahapan Pilkada.
Kuasa hukum Isran-Hadi meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada dan memerintahkan penghitungan ulang suara di sejumlah wilayah. “Kami juga menemukan adanya keterlibatan oknum aparat pemerintah yang mengarah pada ketidakadilan bagi pasangan kami,” klaim Rafli.
Artikel Asli baca di kompas.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim