src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim Toni YuswantoHEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kaltim menerima putusan Pengadilan Tinggi Kaltim atas nama terdakwa Hartono, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pembayaran royalti oleh CV Jasa Andhika Raya (JAR), pada kasus penjualan batu bara yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, setelah upaya hukum banding terhadap terdakwa Hartono pada tanggal 19 April 2022 silam, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Kaltim menerima amar putusan PT Kaltim, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Ketentuannya, bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selanjutnya, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar lebih. Dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, jika tidak dibayar, maka harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti,” bebernya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis kemarin.
Dia melanjutkan, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk disita, maka kata terdakwa akan dipidana selama 2,6 bulan. Dengan catatan, masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kata dia, terhadap putusan pengadilan PT Kaltim, Penuntut Umum telah menyatakan sikap menerima putusan tersebut.
“Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya telah mengambil seluruh atau sebagian pertimbangan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dalam tuntutannya menjatuhkan pidana sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Termasuk, barang bukti sesuai dengan tuntutan JPU. Mengenai uang pengganti dan subsidair uang pengganti sudah memenuhi rasa keadilan,” terang Toni.
Selanjutnya, setelah dinyatakan menerima putusan tersebut, sambil menunggu sikap terdakwa, jaksa selaku eksekutor akan segera melakukan eksekusi.
Terkait perkembangan penanganan perkara dugaan Tipikor penyimpanan pembayaran royalti oleh CV Jasa Andhika Raya dalam penjualan batu bara tersebut, Tim Penyidik Kejati Kaltim, telah mempelajari putusan tersebut.
“Kami sudah mempelajari putusan dan melakukan penelaahan untuk melakukan pengembangan, guna penetapan tersangka lain,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih