HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik disinfektan atau chamber untuk kendaraan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.
Kasi Intel Kejari PPU Imam Hidayat membenarkan hal itu. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik disinfektan kendaraan sebanyak empat unit yang awalnya dilaporkan oleh Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) saat melakukan unjuk rasa di kantor Kejati Kaltim di Samarinda, beberapa pekan yang lalu.
“Pelimpahan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik disinfektan kendaraan kami terima dari Kejati pada hari Rabu (30/6/2021). Karena pertimbangan ini di wilayah hukum Kejari PPU,”ungkap Imam pada wartawan, Jumat 2 Juli 2021.
Kejati Kaltim, kata Imam menginstruksikan Kejari PPU untuk mempelajari terlebih dahulu laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Setelah laporan itu kita dipelajari, kemudian pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan memberitahukan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut setelah kejaksaan membentuk tim.
“Lebih lanjutnya setelah tim terbentuk akan kami update ke teman-teman wartawan,” pungkasnya.
Diketahui, pengadaan bilik disinfektan untuk kendaraan dengan anggaran sekitar Rp 2 miliar itu yang menjadi salah satu pemicu Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) mengeluarkan pernyataan tidak mau mengurusi penanganan Covid-19. Sebab, menurutnya akan menimbulkan masalah hukum.
“Hari ini, tahun ini, bulan enam, saya (read: AGM) menyatakan menarik diri untuk mengurusi yang namanya corona. Mulai dari pengadaan dan penanganan serta lain-lain, saya menarik diri,” tutur AGM usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 di DPRD PPU, Selasa 29 Juni 2021.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal