24.1 C
Samarinda
Saturday, April 20, 2024

Kejari PPU Terima Berkas Laporan Dugaan Korupsi Bilik Disinfektan dari Kejati Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik disinfektan atau chamber untuk kendaraan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.

Kasi Intel Kejari PPU Imam Hidayat membenarkan hal itu. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik disinfektan kendaraan sebanyak empat unit yang awalnya dilaporkan oleh Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) saat melakukan unjuk rasa di kantor Kejati Kaltim di Samarinda, beberapa pekan yang lalu.

“Pelimpahan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik disinfektan kendaraan kami terima dari Kejati pada hari Rabu (30/6/2021). Karena pertimbangan ini di wilayah hukum Kejari PPU,”ungkap Imam pada wartawan, Jumat 2 Juli 2021.

Kejati Kaltim, kata Imam menginstruksikan Kejari PPU untuk mempelajari terlebih dahulu laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Setelah laporan itu kita dipelajari, kemudian pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” ujarnya.

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU