HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengembalikan uang kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sebesar Rp 130 juta ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra mengatakan, uang negara yang berhasil dikembalikan kejaksaan tersebut merupakan hasil korupsi proyek pembangunan jembatan ekowisata hutan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam yang dibangun pada tahun 2016 silam.
“Sesuai dengan putusan pengadilan bahwa kerugian negara sebesar Rp 130 juta. Itu sudah kami eksekusi dan kembalikan ke kas negara,” kata Agus Chandra, Rabu, September 2022.
Anggaran pembangunan jembatan ekowisata mangrove sepanjang 400 meter itu bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sebesar Rp 1,17 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 130 juta dalam proyek tersebut. “Sudah kita eksekusi dan kita kembalikan,” ujarnya.
Agus Chandra mengingatkan kepada pemerintah dan rekanannya agar pada saat pengerjaan proyek harus sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
“Kontraktor sudah diatur keuntungan yang didapat. Jangan sampai mengerjakan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi dan melakukan penggelembungan harga,” pungkasnya.
Penulis: Teguh