32.3 C
Samarinda
Friday, September 13, 2024

Kecanduan, ASN Ini Sudah Konsumsi Sabu Selama Dua Tahun

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sekali mencoba Narkoba, pasti ketagihan. Itu juga yang dialami salah satu ASN Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) yang sudah mengalami ketergantungan mengonsumsi sabu-sabu selama 2 tahun.

Satresnarkoba Polres Kukar mengamankan ASN tersebut pada Jumat 18 Maret 2022. “Awalnya, kami mendapatkan info, ada orang Tenggarong sedang membeli Sabu di Samarinda. Saat pulang dan posisi di Mangkuraja, kami geledah dan tangkap. Dia mengaku ASN. Inisial AA, ” jelas Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, Selasa 22 Maret 2022.

AA benar merupakan ASN yang mengabdi di salah satu OPD Pemkab Kukar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA mengaku sudah kecanduan dan mengomsumsi sabu sejak 2 tahun terakhir.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 paket sabu kecil atau seberat 0,74 gram dan satu buah Ponsel merek Oppo warna biru. “Ngakunya untuk konsumsi sendiri, ” ucapnya.

Satresnarkoba akan melaporkan kasus tersebut ke Bupati dan Wabup Kukar. AA terancam sanksi tegas berupa pemecatan dari status PNS-nya. “Kami pertimbangan akan lakukan tes urine untuk seluruh PNS, tapi akan kita koordinasikan terlebih dahulu, ” sebutnya.

Pada hari yang sama, aparat juga berhasil menangkap seorang yang membawa paket sabu dalam jumlah yang banyak di Jalan Belida Timbau Tenggarong. Tersangka berinisial ASW berumur 33 tahun.

“Total sabu yang kita sita seberat 155,41 gram dengan kisaran harga per setengah gram Rp 300 ribu, ” ucap mantan Kasatresnarkoba Polres Kutim ini.

ASW mendapatkan barang haram tersebut dari DPO asal kecamatan Kembang Janggut. Sabu rencananya akan dijual wilayah Kukar khususnya Tenggarong. “ASW terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, ” tegasnya.

Penulis: Andri

Editor: MH Amal

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER