src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
(Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Kejagung menjelaskan skema dugaan korupsi yang menjerat seorang videografer dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dilansir dari Kompas TV, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa total kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp1,8 miliar yang tersebar di sejumlah tim pengadaan berbeda.
Secara khusus, dalam kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp202 juta. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

Direktur CV. Promiseland, Amsal Christy Sitepu, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Instagram Amsal Christy Sitepu)
Anang menjelaskan, modus yang digunakan dalam perkara ini adalah penggelembungan dana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Praktik tersebut dilakukan dengan mencantumkan biaya yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
“Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasil dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Selain itu, ditemukan juga dugaan penggandaan biaya editing yang dimasukkan dalam anggaran. Menurut Anang, kondisi ini terjadi karena aparatur desa tidak memahami aspek teknis sehingga penyusunan RAB diserahkan kepada pihak rekanan.
Terkait rekomendasi Komisi III DPR RI yang meminta agar Amsal dibebaskan atau setidaknya mendapat hukuman ringan, Kejagung menyatakan menghormati pandangan tersebut. Anang menegaskan, DPR memiliki fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan rasa keadilan.
Ia juga mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Komisi III DPR RI bahkan menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas bagi Amsal Sitepu. “Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Selain itu, DPR juga mendorong hakim untuk menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk dari kalangan industri kreatif. Dalam kesimpulan rapat, Komisi III turut mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan DPR sebagai penjamin.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, jaksa menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam perkara ini, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland diduga menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi dengan nilai mencapai Rp202 juta.