src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolresta Samarinda memusnahkan sabu-sabu dengan alat pelumat. (Foto: Erick)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Polresta Samarinda menggelar pemusnahan narkotika golongan I di Mako Polresta Kota Samarinda Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Selasa 11 Juli 2023.
Diketahui, sabu-sabu yang dimusnahkan memiliki berat 3.050,84 gram neto atau 3 kg lebih bersama 21 butir pil ekstasi. Pemusnahan dengan menggunakan alat pelumat bumbu. Turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 125 gram dengan cara dibakar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyatakan bahwa barang haram ini dikumpulkan dari 8 kasus dengan 10 tersangka. “Pemusnahan barang bukti ini perkaranya sedang berproses, yakni tahap pemberkasan, jadi ada 8 laporan dengan 10 tersangka,” tuturnya.
Pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. “Barang bukti ini sebagian disisihkan yang nantinya digunakan sebagai barang bukti di pengadilan,” tutupnya. (Erick)