25.5 C
Samarinda
Friday, May 3, 2024

Kadishub Bantah Bandara dan Pelabuhan di Kaltim Ditutup 26 April

Ditegaskan AFF Sembiring, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Perhubungan dan Peraturan Menteri, telah ditetapkan bahwa penghentian operasional angkutan umum baik bandara, pelabuhan, terminal dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Yang benar itu tanggal 6 sampai 17 Mei. Edaran sudah ada peraturan Menteri juga sudah ada tanggal itu. Dari Kementrian Perhubungan sesuai kewenangannya, jadi bidang transportasi yang dihentikan baik darat, laut dan udaranya. Itu kewenangan Kementerian Perhubungan,” tegasnya.

Menurutnya, sebelum aturan tersebut berlaku, operasional angkutan tetap berjalan normal sesuai kebijakan di masa pandemi COVID-19. Artinya, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Sebelum tanggal itu tetap operasi normal. Iya begitu. Dalam arti seperti sekarang ini, tapi bukan normal seperti dulu. Tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU