24.5 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Balikpapan Ubah Izin Penyelenggaraan Reklame Sebagai Beranda IKN

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kota Balikpapan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur.

“Perda itu kembali menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif dari DPRD,” kata Wakil Ketua 1 DPRD Kota Balikpapan Budiono di Balikpapan, Selasa.

Dia mengemukakan Raperda tersebut mendapat sambutan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, menyusul Kota Minyak itu akan menjadi beranda IKN.

“DPRD dan Pemkot Balikpapan harus bersinergi demi peningkatan program pembangunan yang mampu merespon perkembangan, perubahan teknologi, kondisi lingkungan, serta kondisi sosial masyarakat,” tambahnya.

Izin baru penyelenggaraan reklame, lanjut dia, akan ditata agar mempunyai nilai estetika kota serta antisipasi peningkatan permintaan pemasangan di Balikpapan sebagai pintu masuk IKN.

Ia berharap reklame di Kota Balikpapan beralih ke papan iklan digital (videotron) sehingga penambah estetika kota dengan pemanfaatan teknologi.

“Tapi, belum semua pelaku usaha reklame siap beralih ke videotron. Kami masih mempertimbangkan lagi. Saat ini, kami menata untuk menjaga estetika kota,” ujarnya pula.

Peralihan reklame konvensional ke videotron, bakal memudahkan para pengunjung untuk mengetahui informasi tentang Kota Balikpapan dalam satu media.

“Tentu, itu juga merupakan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan,” ucapnya.

Penerapan videotron sebagai media iklan luar ruang sekaligus informasi publik juga akan selaras dengan konsep energi ramah lingkungan di IKN jika layar LED besar itu menggunakan tenaga surya.

“Tapi dilihat dulu, sanggup tidak sumber dayanya. Jika tidak, tetap menggunakan listrik,” ungkapnya.

Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame itu menjadi pembahasan dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang pertama DPRD Balikpapan pada 2024.

“Itu sudah disetujui dalam kesepakatan tingkat pertama. Kami masih menunggu evaluasi dari Pj Gubernur Kaltim. Jika tidak ada evaluasi, kami akan mengesahkannya,” demikian Budiono. (ANT)

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER