HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda bersama petugas gabungan UPT Bapenda Wilayah IV melakukan penyisiran pajak makanan dan minuman beserta reklame dari industri kuliner yang tersebar di sepanjang Jalan KH Samanhudi hingga Jalan Lambung Mangkurat.
Kegiatan ini juga dibantu oleh tim kepolisian guna menjaga kelancaran dan kondusivitas kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, tanggal 20-22 Mei 2024.
Staf Pelayanan UPT Bapenda Wilayah IV Kota Samarinda Andrie Afkharie mengatakan bahwa pendataan ini dilakukan untuk memastikan para pemilik usaha telah terdaftar sebagai pembayar wajib pajak.
“Bagi yang belum daftar usahanya di sistem kami SIMP4D, maka langsung kami minta izin ke pemilik untuk didaftarkan untuk terlibat dalam pembangunan Kota Samarinda dengan cara setiap bulannya untuk melaporkan omzet penjualan,” jelasnya.
Andrie membeberkan data pemilik usaha yang melaporkan omzet bulanannya masih terbilang sedikit sehingga pihaknya akan segera melayangkan surat teguran bagi pemilik usaha yang pasif menjalankan kewajiban membayar pajak.
“Relatif sebenarnya, laporan omzet itu ada yang aktif ada juga yang pasif. Namanya manusia mungkin khilaf, jadi kami maklumi. Tapi, kalau sudah diingatkan dan masih tidak dilakukan, maka kita akan beri surat teguran wajib pajak,” lanjutnya. (Zayn)