HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Guna menghimpun dan melestarikan tulisan atau karya masyarakat di Bumi Batiwakkal, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim menggelar Sosialisasi Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada Kamis, 13 Juni 2024.
Sekda Berau, Muhammad Said, hadir dalam sosialisasi tersebut menyampaikan adanya Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini merupakan tuntutan dari kemajuan zaman dan perkembangan teknologi informasi.
“Banyak peninggalan sejarah baik dari Kesultanan Gunung Tabur maupun Sambaliung yang juga perlu dijaga sehingga ini menjadi perhatian bersama. Untuk itu, Dispusip Berau berupaya melestarikan peninggalan itu semua,” jelasnya di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang.
Dikatakannya, ini menjadi upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga dan menyimpan hasil karya cetak dan karya rekam masyarakatnya. Mengingat, begitu pesatnya penyebaran informasi di era digitalisasi saat ini, sehingga mengharuskan sebuah dokumen dikelola secara khusus guna menjaga nilai infomasi yang terkandung di dalamnya.
“Saya memberikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim, dengan harapan dapat memberikan pemahaman untuk mendukung pengembangan perpustakaan dan minat baca di Kabupaten Berau,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syafranuddin mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan karya cetak dan karya rekam, serta melindungi aset budaya bangsa yang bernilai intelektual dan artistik khususnya di Kaltim.
Menurutnya, karya-karya yang ada di Kabupaten Berau sangat luar biasa, salah satunya karya SMAN 4 Berau yang berhasil menjadi perpustakaan terbaik se Kaltim.
“Ini menjadi potensi yang luar biasa, sehingga karya- karya tersebut dapat kita simpan dan ekspos dengan baik. Saya harap sosialisasi ini dapat memberikan ilmu yang bermanfaat,” ucapnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau, Yudha Budisantosa, menyebutkan jika ada orang yang menulis dan merekam karya maka hasilnya itu bisa diserahkan ke Dispusip sebagai koleksi perpustakaan.
Kata dia, untuk naskah kuno kriterianya ialah manuskrip atau tulisannya yang sudah berusia 50 tahun dan bukan dicetak dengan alat modern, naskah kuno tersebut diahlimediakan jadi digital kemudian akan diterjemahkan.
“Mudah-mudahan kegiatan sosialisasi ini juga dapat menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas melalui gerakan literasi salah satunya dalam menghimpun dan melestarikan karya cetak dan karya rekam di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Adv/Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim