23.4 C
Samarinda
Monday, October 7, 2024

Golkar Tetap Dukung Andi Harun Meski KPU Samarinda Perpanjang Masa Pendaftaran Calon

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim M Husni Fachruddin disapa akrab Ayub memastikan partainya tetap mendukung pasangan Andi Harun dan Saefuddin Zuhri sebagai calon Wali Kota Samarinda dan Wakil Wali Kota di Pilkada Samarinda 2024.

Dukungan itu tak berubah meski ada perpanjangan pendaftaran calon Walikota dandian Wakil Walikota oleh KPU Kota Samarinda karena absennya beberapa partai politik dalam memberikan dukungan calon dan menyebabkan potensi kotak kosong.

“Jadi keputusan dari DPP Partai Golkar ke Andi Harun itu pasti kita kerjakan dan kita laksanakan. Karena kebijakan (Koalisi Indonesia Maju) KIM plus berlaku di Samarinda. Dan dukungan Golkar pasti ke Andi Harun,” kata Ayub, Senin 2 September 2024 usai dilantik menjadi anggota DPRD Kaltim.

Ayub mengatakan juga dalam mekanisme peraturan KPU, setiap partai politik yang memutuskan dukungan ke pasangan calon kepala daerah tidak boleh menarik diri terkecuali melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Sebelumnya, potensi terjadinya kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Samarinda mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mempertimbangkan perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

Hal tersebut diusulkan usai pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri yang diusung 11 partai politik, menjadi satu-satunya yang mendaftar dalam rentang waktu pencalonan kepala daerah Samarinda.

Langkah ini merujuk pada aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 huruf B, yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan kembali pasangan calon dengan komposisi yang berbeda, meskipun perolehan suara sah mereka belum mencapai ambang batas minimal.

KPU Samarinda mencatat ada tujuh partai politik yang belum mendaftarkan pasangan calon, yaitu Partai Buruh, PKN, Partai Hanura, Garuda, PBB, Perindo, dan Partai Umat.

“Secara total, ketujuh partai ini masih memiliki sisa suara sah sebanyak 18.145, namun jumlah ini belum memenuhi ambang batas minimal 7,5 persen dari total suara yang dipersyaratkan, yakni sebesar 33.457 suara,” jelas Komisioner Divisi Teknis KPU Samarinda Arif Rakhman dalam sosialisasi di Yen’s Delight Coffee Pastry & Resto pada Jumat, 30 Agustus 2024. (min)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER