src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian Polres Samarinda. Kali ini, polisi kembali melakukan penggerebekan di Jl Sejahtera Gang Pulau Indah I RT 34 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, Senin 8 Januari 2024.
Satu pria, inisial ABD R ditangkap dan narkotika jenis sabu sebanyak 9 poket seberat 9,04 gram, disita dalam penggerebekan tersebut.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan Penggerebekan ini setelah Kepolisian mendapat informasi daerah tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan informasi tersebut, sekitar pukul 02.00 wita kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di dalam kamar salah satu rumah di Jl Sejahtera Gang Pulau Indah, berinisal ABD R Als B Bin H.R, dan ditemukan 1 buah dompet warna merah hitam yang berada diatas kasur yang berada tidak jauh dari yang berisikan 9 poket sabu seberat 9,04 gram,” jelasnya.

Polisi pun lakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa benar barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Ary Fadli.
Selain amankan 9,04 gram sabu, polisi juga menyita barang bukti 1 buah sendok penakar, alat timbang digital dan uang tunai Rp 1 juta rupiah yang digunakan transaksi narkoba.
Kampung narkoba kerap disematkan di Gang Pulau Indah eks Jl Kesejahteraan I Sungai Pinang. Karena, pernah beroperasi penjualan loket sabu di tempat tersebut.
Pada tahun 2020 silam, BNNK mengamankan 2 orang, M (27) dan A (40), penjual narkotika jenis sabu di loket tersebut. Petugas juga menyita 70 poket sabu siap edar total seberat 16,5 gram.
Penggerebekan ini akhirnya berhasil setelah 5 kali operasi BNNK yang dilakukan sebelumnya selalu gagal menangkap pelaku dan menemukan barang bukti.
Sebab, setiap kali petugas yang masuk ke sarang kampung narkoba tersebut, terpantau oleh kamera CCTV yang dipasang para pelaku.
Selain itu, terdapat pengamanan area dilakukan penjual Narkoba yang tersebar di Pulau Indah eks Jl Kesejahteraan I.
Sebelumnya, Polsek Samarinda Sebrang Polresta Samarinda juga berhasil menangkap pria diduga pengedar narkoba, inisial AB di Jl Soekarno Hatta Gg Swadaya Kelurahan Simpang Tiga Loa janan ilir, hari Jumat 5 Januari 2024 pukul 22.00 wita. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sabu sebanyak 3 poket seberat 0,85 gram.
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya