HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ulah pria, Wi (39), warga Jl Sultan Alimuddin, Kota Samarinda
, Kaltim ini benar-benar di luar batas. Dia menikam istrinya sendiri. Korban, saat itu, sedang berjualan.
“Tersangka menikam korban, istri sah tersangka, dua kali di bagian paha sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek pada bagian paha kiri dan luka gores pada bagian rusuk sebelah kiri korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Fahrudi kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2020.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat, 24 Juli 2020, sekira pukul 20.30 Wita di Warung Tahu Kremes Jl Gerilya Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.
Polisi menyebut tersangka menuduh korban berselingkuh. Diduga terbakar api cemburu, pelaku pun gelap mata. “Awalnya tersangka mendatangi korban pada saat berjualan, menuduh korban selingkuh kemudian melakukan penganiayaan,” jelas Fahrudi.
Polisi yang menerima laporan korban tikaman suami, langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan di daerah Handil D atau Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, di rumah kakak kandungnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu unit motor, satu bilah badik lengkap dengan sarungnya 20 centimeter digunakan menikam dan buku nikah, kita amankan ke Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum,” ujar Fahrudi.
Penulis: Amin