src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Bandar dan pengedar sabu-sabu yang dibekuk Polsek Teluk Bayur. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur berhasil meringkus FA (23) dan AI (35) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kamar Bola, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 WITA.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkotika di sekitar lingkungan Jalan Kamar Bola. “Personel pun kami arahkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Didik, Rabu 14 Juni 2023.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus FA dan AI. keduanya memiliki peran masing-masing. FA sebagai pengedar, dan AI sebagai bandar. “Yang kami temukan lebih dulu adalah FA. Saat ditemukan, ia terlihat sedang nyabu,” bebernya.
Diketahui, usai menerima sabu dari AI, FA memilih untuk mengonsumsi sabu lebih dahulu sebelum mengedarkan. Namun, belum sempat beredar, keduanya lebih dulu ditangkap polisi.
Padahal, AI menyuruhnya untuk mengedarkan sabu lebih dulu. “Karena sakau, jadi FA tidak mengindahkan suruhan AI,” tuturnya.
Saat ditangkap, ditemukan berbagai macam barang bukti, di antaranya satu poket sedang sabu, tiga poket kecil sabu, lima poket sabu siap edar, satu butir obat LL, dua unit telepon seluler, plastik klip, satu bong dari botol bekas, satu botol bekas liquid, solasi hitam, kresek hitam, tisu, dua kepala bong, tiga sedotan, korek gas, boks plastik, jarum suntik, pipet kaca, sepeda motor, vape dan identitas kedua pemilik. “Total barang bukti narkotika jenis sabu adalah 3,72 gram,” bebernya.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (Riska*/)