HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Jajaran Forkopimda dari Bupati Berau diwakili Sekretaris Daerah Berau, Kapolres dan Dandim 0902/Trd, mengikuti konferensi video bersama Kapolri terkait Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1442 H di masa pandemi COVID-19 Tahun 2021, di Ruang Vidcon Polres Berau, pada Rabu 21 April 2021.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menyampaikan, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengingatkan aktivitas masyarakat tertentu dapat memicu lonjakan penularan COVID-19. Salah satunya mobilitas masyarakat dari lokasi tertentu ke lokasi lain seperti mudik.
“Maka dari itu untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri akan melaksanakan sosialisasi secara masif terkait larangan mudik dan penerapan penyekatan arus mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” jelas Kapolres.
Ditambahkannya, antisipasi terjadinya lonjakan harga 9 kebutuhan bahan pokok dengan mengoptimalkan pengawasan langsung ke lapangan melalui satgas pangan.
“Laksanakan deradikalisasi dan re-edukasi untuk menekan penyebaran paham radikal terorisme,” tambahnya.
Mengacu data dari Kementerian Perhubungan terkait puncak arus mudik tahun 2020, maka pada hari raya Idulfitri tahun 2021 ditetapkan larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
“Hal ini bertujuan untuk mengurangi laju penularan Covid-19,” ucapnya.
Sekda Berau M Gazali menyebutkan, hal yang perlu dikhawatirkan adalah laju penularan COVID-19 yang bisa menyebabkan ketidakmampuan tenaga kesehatan menanganinya.
“Penerapan larangan mudik ini bertujuan untuk mengurangi laju penularan kasus dan angka kematian akibat Covid,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, antisipasi untuk menekan laju penularan Covid-19 yaitu berkoordinasi dengan setiap pengurus masjid.
“Penting menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pada saat pelaksanaan ibadah terutama Salat Idul Fitri,” sambungnya.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Nopian Hidayat menuturkan, kenaikan laju penularan COVID-19 signifikan terjadi pascalibur panjang.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu pembatasan mudik. “Telah diterbitkan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tentang peniadaan mudik lebaran tahun 2021,” ucapnya.
Dandim 0902/Trd Letkol Inf Fardin Wardhana mengatakan, peran TNI dalam upaya mencegah penularan COVID-19 dengan sosialisasi 3-M, pengawasan ruang publik dan mengoptimalkan PPKM mikro.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal