Regulasi perlindungan anak setidaknya ditinjau ulang, lanjut dia, dengan berkaca dari putusan hukuman 20 tahun penjara bagi JND terpidana kasus pembunuhan satu keluarga si Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami mendukung dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan latar belakang vonis 20 tahun bagi JND yang lakukan pembunuhan satu keluarga dengan keji,” tambahnya.
Regulasi perlindungan anak yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi relevan apabila disangkutkan dengan perkara JND yang masih di bawah umur, kata dia lagi, tetapi melakukan pembunuhan satu keluarga dengan keji tidak ada bekas kasihan.
Kasus pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial JND terhadap satu keluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada 6 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.
Lima korban pembunuhan merupakan satu keluarga, termasuk salah satunya masih berusia tiga tahun. Korban pembunuhan terdiri atas pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34), serta tiga orang anaknya, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).