src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> DPRD Kukar Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Kukar Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

2 minutes reading
Thursday, 28 Aug 2025 01:58 166 huldi amal


HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pada Senin 25 Agustus 2025, DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Kukar tentang penetapan Raperda menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ahmad Yani didampingi unsur pimpinan Abdul Rasid, Junadi dan Aini Farida. Selain Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, hadir juga Sekda Kaabupaten Kukar Sunggono.

Anggota Badan Pembuatan Peraturan Daerah(Bapemperda) DPRD Kukar, Fatlon Nisa menyebut, perubahan Perda sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat. Pihaknya diberi waktu 15 hari, sejak regulasi pajak dan retribusi disahkan ditingkat pusat.

“Kami sudah kajian mendalam agar selaras dengan peraturan Pemerintah Pusat, demi menjawab kebutuhan daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, kesepakatan bersama ini menunjukan komitmen DPRD dan Pemkab Kukar menyesuaikan regulasi kebijakan nasional. “Tujuan utama bukan meningkatkan pendapatan daerah, tapi memberikan kepastian sekaligus meringankan beban masyarakat, menyesuaikan tarif secara profesional,” tegas Yani.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kukar yang telah melakukan percepatan penetapan perda pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut arahan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri RI. Kukar punya waktu 15 hari untuk mengesahkan Perda tersebut.

“Setelah ini, akan diteruskan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk dievaluasi sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.(Andri/ADV27)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x