src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Paripurna DPRD Kaltim. (ningsih)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jumat malam, 26 November 2021 bertempat di ruang rapat rapat Gedung D lantai 6, Kantor DPRD Kaltim dilaksanakan rapat Paripurna ke-31 dengan agenda tanggapan/jawaban Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim dan Raperda APBD tahun 2022.
Rapat Paripurna DPRD Kaltim dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, didampingi Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji. Dari Pemprov Kaltim diwakili oleh Asisten III Pemprov Kaltim Fathul Halim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan jawaban yang disampaikan Gubernur Kaltim terhadap pandangan fraksi-fraksi, belum memuaskan bagi anggota dewan. Khususnya terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/ 2020 dan persoalan pertambangan batu bara.
“Kalau saya, kurang menggigit. Harus ada jawaban tegas sebenarnya. Kalau jawaban seperti itu, banyak pertimbangan menurut saya. Cuma seperti Pergub 49. Artinya jawabannya standar saja, mempertimbangkan. Saya pikir, kalau dalam kalimat mempertimbangkan artinya banyak tidak di-oke-kan. Termasuk yang terkait tambang. Iya betul koordinasinya pada Pemerintah Pusat, tapi sampai saat ini Pemerintah Provinsi tentu harus berinisiatif, berkoordinasi dengan DPR. Diskusikan dan berjuang bersama ke Pemerintah Pusat, bagaimana jalan keluarnya terhadap kondisi ini, khususnya pertambangan di Kaltim,” katanya.
Masalah kewenangan pertambangan di Kaltim itu, Sigit Wibowo memintaagar Pemprov Kaltim melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan DPRD Kaltim selaku wakil masyarakat.
Dia mencontohkan kerja sama yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim saat memperjuangkan bandara APT Pranoto dalam hal alokasi anggaran kepada Kementerian Perhubungan Dirjen Udara.
“Ketika kita bekerjasama, tentu kita bisa mendapatkan hasil maksimal supaya Pemerintah Pusat bertanggungjawab,” katanya.
Masalah lain yang harus mendapat perhatian Pemprov Kaltim adalah infrastruktur jalan, pembangunan rumah sakit yang sudah berjalan dan gedung sekolah.
“Banyak jalan nasional rusak. Samarinda, Kutai Barat, Mahulu. Kemudian dari Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Berau. Makanya kita minta Pemprov mengajak DPRD berjuang bersama,” katanya.
“Soal penyelesaian rumah sakit Korpri yang sudah dianggarkan di tahun 2021, harus dimaksimalkan. Juga proyek terkait pendidikan, seperti SMK Negeri 7 Balikpapan, itu harus dialokasikan. Termasuk kebutuhan siswa untuk sarana prasarana belajar siswa. Di Berau ada SMA yang belum diselesaikan. Tidak banyak, artinya proyek yang sudah ada itu harus selesai. Termasuk jembatan Pulau Balang terkait jalan pendekatnya,” imbuhnya.
KAJI ULANG PERGUB 49
Asisten III Pemprov Kaltim Fathul Halim menjelaskan, Pergub Nomor 49/2020 yang banyak diminta oleh DPRD Kaltim untuk dihapus akan dikaji ulang.
“Pergub ini kan sudah terbit, kalau namanya dikaji kan dilihat, pasal mana yang berbenturan, pasal mana yang bisa terus kita lakukan. Kadang itu bantuan keuangan, sekali lagi bukan untuk membatasi Pokir,” katanya.
“Apabila itu nanti dipandang perlu kita lakukan penyempurnaan, maka kita lakukan. Makanya dikaji, tidak mungkin juga kami biarkan. Pasal mana saja yang harus dilakukan penyempurnaan. Kalau hasil kajiannya harus disempurnakan, ya harus disempurnakan. Kalau tidak biar saja. Kita akan bicarakan dengan unsur dewan, yang jelas pemerintah akan mengkaji itu,” sambungnya.
Penulis : Ningsih
editor: MH Amal