HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-30 dengan dua egenda pembahasan sekaligus pada Selasa 6 Oktober 2020.
Agenda pertama, pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan III Tahun 2020. Agenda kedua pengumuman pengunduran diri pimpinan dan anggota DPRD Kaltim.
DPRD Kaltim resmi mengumumkan pengunduran diri unsur pimpinan dan anggota Kaltim yaitu Andi Harun dan Mahyunadi.
Draf pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK. Makmur menyampaikan, berdasarkan undang-undang yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2018 pasal 139 ayat 1, bahwa anggota DPRD berhenti antarwaktu karena mengundurkan diri.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 12/ 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Pasal 37 berbunyi, pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, ayat 2 yang memberhentikan pimpinan DPRD, ayat 3 pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan putusan DPRD.
Pada rapat tersebut juga disampaikan, bahwa masa bakti kedua wakil rakyat tersebut terhitung sejak tanggal 20 September 2019 dan mengundurkan diri tanggal 21 September 2020. “Masa bakti 1 tahun, 1 bulan,” ucapnya.
Diketahui, Andi Harun menjadi peserta Pilkada 2020 di Kota Samarinda. Sementara Mahyunadi maju di Pilkada Kutai Timur.
Makmur HAPK usai memimpin rapat paripurna, kepada awak media mengatakan, agenda rapat juga membahas tentang Banmus. Terkait persiapan DPRD membahas 2021.
“Kemarin kita sudah ada rapat-rapat, mudah-mudahan tanggal 21 Oktober nanti tepat waktunya, paling tidak November sudah kita tetapkan. Dari segi pengesahan dan pelaksanaan proyek di Kaltim,” katanya.
Pembahasan lainnya, kata Makmur, soal Pergantian Antar Waktu (PAW). “Mudahan nanti kita tidak terlalu lama. Saya kira penggantinya juga kita proses. Kalau keanggotaannya sih sudah tidak ada masalah, kita proses. Baik Golkar dan Gerindra, hanya yang sekarang kita tunggu pimpinan DPRD. Tentunya ini kewenangan pimpinan partai. Estimasi selesai secepatnya,” ujarnya.
“Jangan sampai terhambat, kalau sudah dari partainya seperti itu. Hal yang terjadi kadang pergantian terhambat dua tiga bulan, saya kasihan. Kalau lembaganya berkurang kan juga kasihan,” imbuhnya. (Adv)
Penulis: Ningsih