src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Diskominfo Sosialisasikan Permenkominfo 4/2024 dan Pergub 49/2024

Diskominfo Sosialisasikan Permenkominfo 4/2024 dan Pergub 49/2024

3 minutes reading
Tuesday, 26 Aug 2025 01:00 334 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Guna meningkatkan kualitas pengelolaan media komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau mensosialisasikan peraturan bidang informasi dan komunikasi publik (IKP) pada Senin, 25 Agustus 2025 di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau.

Dua beleid yang disosialisasikan adalah Permenkominfo Nomor 4/2024 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren di Bidang Komunikasi dan Informatika dan Pergub Kaltim Nomor 49/2024 Tentang Pengelolaan Media Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Mewakili Bupati Berau, Asisten III Administrasi Umum, Maulidiyah menyampaikan, sosialisasi ini sebagai upaya untuk memberikan pemahaman bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau terhadap aturan yang berkenaan dengan bidang tata kelola informasi dan komunikasi.

“Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika,” ucapnya.

Dijelaskannya, aturan ini mencakup beberapa hal meliputi penyelenggaraan jaringan intra pemerintah daerah, pengamanan jaringan, kerja sama dengan media lokal, hingga sertifikasi wartawan.

Diskominfo Berau bertanggung jawab melaksanakan jaringan intra, termasuk urusan pengamanan fisik, teknis, identifikasi, monitoring, dan sistem perkabelan.

Salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Berau adalah tersedianya 1000 titik WiFi pada fasilitas publik perkotaan maupun kampung dalam rangka memberikan akses internet yang memadai bagi masyarakat.
“Program ini memerlukan kesiapan sistem jaringan yang berkualitas sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” bebernya.

Maulidiyah juga mendorong jajaran Diskominfo untuk terus melakukan kinerja maksimal, termasuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, membangun komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian.
“Aturan ini juga memuat kerja sama dengan media lokal dan sertifikasi wartawan,” ujarnya.

Dirinya meminta agar hal ini dapat ditindaklanjuti karena di lingkungan Pemkab Berau, media massa diurusi oleh Bagian Prokopim. Untuk itu, Diskominfo dan Prokopim dapat segera berkoordinasi agar tidak terjadi tumpamg tindih dan aturan ini dapat diimplementasikan. “Pastikan semua wartawan dari media lokal yang bekerja sama dengan kita, sudah lulus dan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” tegasnya.

Hal ini berkaitan dengan pemberitaan yang diharapkan dapat berimbang, memenuhi kaidah serta kode etik jurnalistik, verifikasi serta mengedepankan nilai-nilai integritas demi kepentingan publik.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan, dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu pengaturan dalam penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik. “Peraturan ini menjadi pedoman pengelolaan media komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah,” ucapnya.

Pergub Kaltim Nomor 49/2024 bertujuan untuk mengatur kerja sama antara pemerintah daerah dan industri media, serta menetapkan standar pengelolaan media untuk memastikan penyampaian informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat. “Selain itu juga melindungi pembaca, pemerintah, perusahaan media, dan wartawan,” pungkasnya. (Adv/Riska)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x