src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Castro : Ada Syarat Yang Dipenuhi Untuk Mengganti Pimpinan DPRD Kaltim

Castro : Ada Syarat Yang Dipenuhi Untuk Mengganti Pimpinan DPRD Kaltim

4 minutes reading
Sunday, 20 Jun 2021 16:12 493 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Beredarnya surat berkop Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar berisi PAW Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud dari Kursi Ketua DPRD Kaltim, ramai diperbincangkan publik sejak Sabtu kemarin. Terlebih aksi tutup mulut pengurus DPD Partai Golkar Kaltim terkait hal itu, semakin menimbulkan tanda tanya.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah ikut mengomentari soal tersebut.

Menurut pria yang karib disapa Castro ini, ada beberapa persyaratan untuk dapat “melengserkan” jabatan seorang Pimpinan DPRD.

“Masa jabatan Pimpinan DPRD itu kan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji pimpinan, dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD. Namun demikian, Pimpinan DPRD bisa diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, jika dia meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD atau diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD,” sebutnya saat dihubungi headlinekaltim.co melalui sambungan telepon, Minggu siang, 20 Juni 2021.

Dijelaskannya, dalam ketentuan Pasal 36 ayat (3) PP 12/2018 Tentang Pedoman Tatib DPRD juncto Pasal 24 ayat (4) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tatib DPRD Provinsi Kaltim, disebut secara eksplisit bahwa, Pimpinan DPRD diberhentikan dalam 2 kondisi. Yaitu melanggar sumpah atau janji dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan dan Partai Politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi secara prosedural, partai politik asal, memang memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya sebagai Pimpinan DPRD. Namun demikian, seharusnya partai politik asal juga harus punya alasan yang rationable dan memadai untuk mengganti anggotanya sebagai pimpinan,” terangnya.

“Artinya, bukan asal main ganti saja. Sebab sejak saat partai politik mengusulkan anggotanya untuk diangkat menjadi pimpinan DPRD, maka sesungguhnya partai politik sudah menghibahkan anggotanya untuk kepentingan rakyat. Jadi ada hak publik yang mesti dipertimbangkan juga. Untuk itu mesti jelas, apa alasan penggantiannya,” sambungnya.

Disinggung mengenai, apakah Makmur HAPK berhak untuk mengajukan keberatannya atas PAW dirinya tersebut, Castro hal itu dapat dilakukan Makmur HAPK dan dapat dikategorikan perselisihan partai politik.

“Penjelasannya Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang secara eksplisit menyebut bahwa cakupan perselisihan partai politik meliputi perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota partai politik, pemecatan tanpa alasan yang jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan dan atau keberatan terhadap keputusan partai politik,” bebernya.

Untuk itu, kata dia, penyelesaian terhadap perselisihan ini harus dilakukan secara internal melalui Mahkamah Partai Politik dalam waktu 60 hari. Ini berdasarkan aturan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Terkecuali sambung dia, jika penyelesaian perselisihan tidak tercapai. Maka proses berikutnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) paling lambat 60 hari. Putusan PN ini merupakan putusan di tingkat pertama dan terakhir dan hanya dapat diajukan kasasi paling lama 30 hari, sesuai Pas 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

“Inilah proses formil yang harus ditempuh sebelum pemberhentian Pimpinan DPRD, dilakukan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan melalui keputusan DPRD. Jika proses penyelesaian perselisihan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme yang disebutkan di atas, dan DPRD nantinya tetap bersikeras menetapkan keputusan pemberhentian tersebut, maka keputusan itu tentan digugat melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Eksekusinya adalah keputusan DPRD tersebut lemah dalam argumentasi prosedural,” jelasnya.

Kembali disinggung mengenai, maksud pernyataan Makmur HAPK bahwa dia adalah telah bergabung di Partai Golkar sejak 30 tahun silam atas permintaan partai serta jika benar surat tersebut adalah benar, maka Makmur HAPK akan mempelajari nama yang akan menggantinya di kursi Ketua DPRD Kaltim.

Castro menilai ucapan Makmur HAPK tersebut bahwa tidak ada alasan yang dapat diterima dengan mengganti dirinya, terlebih dirinya adalah kader partai yang loyalis.

“Dia (Makmur HAPK, red) mau bilang, tidak ada alasan yang masuk akal untuk mengganti saya. Apalagi kalau ukuran loyalitas 30 tahun di Golkar itu cukup mengkonfirmasi, bagaimana loyalitas dia dengan partainya. Jadi dia merasa tidak pantas diganti begitu saja. Juga, dia mau memastikan siapa dibalik wacana penggantian dirinya,” pungkasnya.

Penulis : Ningsih

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x