src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kantor Disnakertrans Berau. (Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Berau akan melaksanakan rapat pembahasan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau tahun 2026 pada 19-21 Desember 2025.
“UMK dan UMSK Berau akan dibahas besok sekitar pukul 13.30 – selesai di Ruang Rapat lantai III Disnakertrans Berau,” jelasnya saat dikonfirmasi pada 18 Desember 2025.
Hal ini berdasarkan arahan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur dalam zoom meeting pada hari Kamis, 18 Desember 2025 sesuai surat nomor: 500.15.14.1/731/DTKT.Srk-IV/2025 tanggal 17 Desember 2025.
Pemabahasan besaran UMK dan UMSK melibatkan akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat pekerja atau buruh. Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Kementerian Ketenagakerjaan RI juga telah melaksanakan Sosialisasi Penentuan Upah Minimum 2026 pada 17 Desember 2025.
Pemerintah menetapkan formula kenaikan Upah Minimum mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi daerah dikalikan dengan alfa atau kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan rentang nilai alfa baru ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9. Kenaikan UM = {inflasi + (PE x alfa)}.
Amar Putusan MK untuk perluasan makna alfa dengan ikut memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Diketahui, Penetapan seluruh Upah Minimum tahun 2026 paling lambat tanggal 24 Desember 2025. “Semoga prosesnya lancar,” harapnya. (Riska)