src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Bawa 21 Poket Sabu, Pria di Sungai Kunjang Diciduk Polisi

Bawa 21 Poket Sabu, Pria di Sungai Kunjang Diciduk Polisi

2 minutes reading
Tuesday, 24 Feb 2026 15:02 14 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus narkotika Sungai Kunjang kembali terungkap di Kota Samarinda. Penindakan terhadap peredaran narkoba ini menunjukkan bahwa praktik peredaran narkotika Sungai Kunjang masih menjadi ancaman serius. Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkoba di kawasan Sungai Kunjang.

Dilansir dari RRI Samarinda, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pria berinisial H di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan Bhabinkamtibmas setempat yang lebih dulu mengamankan terduga pelaku di kawasan Pasar Kedondong. “Setelah mendapat informasi, anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima rri.co.id, Senin.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 21 poket kecil sabu dengan berat total sekitar 6,57 gram bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.250.000 yang diduga berkaitan dengan praktik peredaran narkotika Sungai Kunjang.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di Sungai Kunjang.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit sepeda motor warna biru, satu unit ponsel warna hitam, serta satu jaket hoodie hitam yang digunakan pelaku saat beraktivitas. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus narkotika Sungai Kunjang.

Dari hasil pendalaman, tersangka mengaku memperoleh 26 poket sabu dari seseorang berinisial A yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang. Jaringan pemasok narkotika Sungai Kunjang tersebut saat ini masih diburu polisi.

Kapolsek Sungai Kunjang mengungkapkan sebagian barang haram itu telah beredar di masyarakat. “Dari 26 poket itu, lima sudah terjual dengan harga Rp250 ribu per poket. Uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan tersebut,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pidana terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menilai perbuatan tersebut berpotensi merusak generasi muda dan meresahkan warga Sungai Kunjang.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mengembangkan perkara narkotika Sungai Kunjang untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x