src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Akademisi Unmul Alfian, SH, MH. (Ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – SK Mendagri bernomor 161.64-5129 Tahun 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim tertanggal 16 Agustus 2022, memutuskan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK oleh Hasanuddin Mas’ud.
Sejauh proses ini bergulir, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah memiliki tanggal pelantikan PAW Ketua DPRD Kaltim, yang jatuh pada tanggal 12 September 2022.
Bak roda bergulir, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr menimbulkan situasi baru.
Dimana PN Samarinda memutuskan di petitum bahwa dalam provisinya menerima dan mengabulkan permohonan Makmur secara keseluruhan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Alfian, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelantikan PAW Ketua DPRD Kaltim tidak dapat dilanjutkan.
“Pelantikan tidak bisa dilanjutkan karena dasar pembentukan SK itu kan telah dinyatakan oleh PN menjadi Perbuatan Melawan Hukum,” bebernya kepada headlinekaltim.co dalam wawancara via telepon, pada Rabu 6 September 2022.
Dia menegaskan bahwa SK Kemendagri secara ideal harus batal demi hukum.
“SK itu menjadi tidak berarti apa-apa atau batal demi hukum,” katanya.
Dosen yang membidangi Hukum Tata Negara (HTN) ini kembali menjelaskan bahwa dalam amar putusan oleh PN Samarinda menegaskan posisi Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.
“Ingat bahwa dalam amar putusan PN itu menyebutkan bahwa kepengurusan Makmur masih “sah” dalam periode 2019-2024. Sehingga Ketua DPRD Provinsi Kaltim saat ini masih Pak Makmur,” ujarnya.
Alfian juga menyampaikan bahwa pihak tergugat masih dapat melanjutkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tergugat, mereka dapat melakukan banding ke PT,” tandasnya.
Diketahui, dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan di petitum bahwa dalam provisinya menerima dan mengabulkan permohonan Makmur secara keseluruhan.
Pengadilan menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) seluruh putusan dan atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat yang berkaitan penggugat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.
Kemudian, hakim memerintahkan para tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan, atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat baik sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim maupun sebagai Pengurus dan Anggota Partai Golkar.
Dalam hal ini penggugat yakni Makmur HAPK dan tergugat pertama adalah DPP Partai Golkar, tergugat kedua DPD I Golkar Kaltim dan tergugat ketiga Fraksi Golkar DPRD Kaltim.
Penasehat Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam, membenarkan bahwa gugatan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim PN dengan pembacaan putusan secara e-court.
“Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” ungkap Sinar Alam.
Selain itu, dalam putusan juga menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 161.64-4353 Tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, berlaku sejak Tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.
Artinya, Makmur HAPK masih tetap dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis.
Selanjutnya, pada amar putusan juga nenyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap :
1. Surat Keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
2. Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Permohonan Persetujuan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2019-2024.
3. Surat Nomor : 002/A.201/FPG-LPR/III/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.
Sementara, Sekretaris Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahrudin menegaskan dikabulkannya gugatan Makmur HAPK oleh Pengadilan Negeri Samarinda tidak berpengaruh pada proses pergantian Ketua DPRD Kaltim yang sedang bergulir.
Dia menambahkan, gugatan baru kubu Makmur nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr adalah gugatan keperdataan atau perbuatan melawan hukum yang maksudnya penggugat merasa dirugikan sehingga menuntut atas kerugian tersebut secara material dan immateriil.
“Ini tidak ada hubungannya dengan proses administratif pergantian ketua DPRD Kaltim.
Bahkan, gugatan dan putusan ini tidak memasukan SK Mendagri terbaru yang telah mencabut SK Mendagri sebelumnya sehingga putusan ini menjadi sebuah keputusan yang tidak bersifat eksekutiorial karena ada SK baru,” tegasnya.
Putusan yang mengabulkan gugatan Makmur ini juga masih di tingkat pertama. Artinya, masih ada upaya banding dan kasasi sebelum menjadi keputusan yang inchraht.
Penulis: Erick
Editor: MH Amal