31.6 C
Samarinda
Sunday, February 16, 2025
Headline Kaltim

Soal ‘Penikmat’ Dividen PI Blok Mahakam, BPK Kaltim Dorong Ada SOP

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim telah menyerahkan audit soal kepatuhan participating interest (PI) kepada Pemprov Kaltim. Kepala BPK Perwakilan Kaltim Dadek Nandemar tak menampik soal adanya beberapa temuan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Migas Blok Mahakam ke Perusda Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar.

Hal yang menjadi temuan pertama BPK Perwakilan Kaltim ini di antaranya, PI yang dikelola oleh Perusda migas. “Jadi, mekanismenya dia masih di anak perusahaan Perusda yang kemudian disetorkan ke induk. Kemudian uang ini untuk bisa dinikmati oleh provinsi sebagai deviden ada RUPS. Jadi sebagian masuk provinsi dan sebagiannya di Perusda,” bebernya Dadek.

Terkait hal tersebut, Dadek Nandemar memaparkan beberapa hal, yaitu soal penggunaan PI tahun 2018 sebesar Rp 280 miliar dari nilai yang didapat sebesar Rp 500 miliar lebih. Ternyata, sebagian itu digunakan untuk pembayaran gaji dan operasional.

“Kalau pemeriksaan BPK, penggunaan Rp 280 miliar itu untuk gaji, digunakan untuk pengeluaran operasional mereka (Perusda). Jadi RUPS sudah mengesahkan sebagian jadi deviden, sebagian lagi masih di perusahaan,” ujarnya.

Dadek Nandemar sendiri tidak setuju jika “penikmat” dari deviden tersebut tidak “bekerja”. Untuk itu, ia mendorong untuk menerapkan standard operating procedure (SOP). “Kalau saya, ya mungkin mereka bekerja untuk saat ini iya, tapi kita mendorong dengan misalnya kalau anaknya itu bekerja langsung, nanti kita mendorong induknya. Kita gunakan SOP. Kalau dia bekerja bekerja langsung dan menghasilkan, silakan diberikan apresiasi, bisa saja berupa gaji dan lain-lain,” terangnya.

Menurutnya, harus ada aturan atau SOP terkait pengaturan pembagian deviden tersebut. Sehingga, saat ini dirinya menyebut tidak dapat menyalahkan para pihak. “Saya nilainya susah juga, nanti dibuat dulu SOP. Jelas dulu aturan, kalau tidak jelas aturan, saya tidak bisa menyalahkan. Jadi, uang ini nanti dibilang boleh dikeluarkan atau tidak,” katanya.

“Kita mendorong untuk lebih efisien, kita hemat uang rakyat, nanti bisa dinikmati masyarakat Kaltim,” pungkasnya.

Penulis: Ningsih

Editor: Amin

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Berau Jadi Tuan Rumah Rakor Pengembangan SDM dan Ekraf

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kabupaten Berau menjadi tuan rumah...

Rumah Budaya Kutai Bertekad Lestarikan Permainan Tradisional di Tengah Kepungan Gawai

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Pelajar zaman sekarang lebih banyak menghabiskan...

Presiden Prabowo Tegaskan Akan Ganti Menteri yang Tidak Fokus Kerja untuk Rakyat

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Melihat dari Dekat Long Beliu, Kampung Ekowisata Berbasis Kerajinan Rotan

MASYARAKAT di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau...

Tag Populer

Terbaru