src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 871 Gram Sabu, Empat Pengedar Terancam Mati

871 Gram Sabu, Empat Pengedar Terancam Mati

2 minutes reading
Thursday, 29 Apr 2021 23:00 300 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Empat terduga peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Berau. Sebanyak 871,78 gram sabu disita.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menuturkan, pada Jumat 23 April 2021 sekira pukul 14.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Berau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Berau-Bulungan KM 51 Kecamatan Gunung Tabur, sering dijadikan lokasi transaksi sabu.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi transaksi. “Di warung makan sebelah kiri jalan sebelum gapura perbatasan Berau – Bulungan mereka kami amankan,” katanya saat jumpa pers, Kamis 29 April 2021.

Berlanjut pada Sabtu 24 April 2021 pukul 02.00 WITA, polisi mencurigai seseorang yang sedang duduk di depan warung makan. Tidak lama kemudian, ada truk singgah. Orang yang dicurigai tersebut menemui seseorang yang baru turun dari truk tersebut.

Kapolres mengatakan, petugas terus melakukan pengintaian. Setelah dirasa cukup bukti, langsung dilakukan penggerebekan. “Yang turun dari truk itu inisialnya ZU (27), ia berusaha kabur, tapi berhasil kami tangkap,” paparnya.

Lanjut Edy, satu orang yang hendak menerima sabu berhasil kabur ke dalam hutan. Pemeriksaan terhadap truk menemukan sabu sebanyak 4 poket besar seberat 188, 56 gram. Diduga sabu tersebut dibawa oleh ZU dan juga KA (37). “Barang bukti yang kami dapatkan, dibawa untuk dikembangkan,” katanya.

Dari hasil pengembangan terhadap ZU dan KA, didapat informasi akan ada transaksi sabu lagi di wilayah Kecamatan Sambaliung. Pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil menangkap AD (25) di Jalan Raja Alam, Kecamatan Sambaliung.

“Dari tangan AD, kita temukan tiga poket besar diduga sabu seberat 146,87 gram di dalam kresek hitam di saku celana depan miliknya,” ujarnya.

Dari mulut AD inilah keluar nama JU (30), tersangka lainnya. Dari penangkapan JU, polisi menyita barang bukti berupa 11 poket besar diduga sabu, seberat 536,35 gram.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar 871,78 gram dari keempat pelaku tersebut,” katanya.

Mantan Kapolres Raja Ampat ini menuturkan, JU mengaku mendapat sabu itu dari tangan AJ. Saat ini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kita masih lakukan pengejaran terhadap AJ untuk mengungkap siapa bandar besarnya,” ungkapnya.

Keempat pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau  pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Penulis: Sofi
Editor: MH Amal

LAINNYA
x