src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 815 Napi Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

815 Napi Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

2 minutes reading
Monday, 25 Apr 2022 15:14 382 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Menyambut Idulfitri 1443 H/2022 M, Lapas Tenggarong mengusulkan sebanyak 815 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong mendapatkan Remisi Khusus (RK).

Mekanisme usulan ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dengan sistem SDP, secara otomatis akan terbaca WBP yang telah memenuhi syarat subtantif dan administratif untuk diusulkan RK,” ungkap Kalapas Tenggarong, Agus Dwirijanto, Senin 25 April 2022.

Aplikasi SDP sangat membantu dalam proses usulan, juga dapat mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli) atau praktek di luar prosedur yang berlaku.

Agus Dwirijanto menjelaskan seluruh proses layanan pemasyarakatan yang ada di Lapas Tenggarong termasuk layanan remisi tidak dipungut biaya alias gratis.

“Remisi itu adalah hak, bagi setiap WBP yang telah memenuhi syarat dan kami berkomitmen memberikan layanan yang sesuai standar aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pada proses usulan remisi idulfitri tahun ini, ada yang berbeda dari tahun sebelumnya. Yaitu, ada peran Wali Pemasyarakatan (Walipas) dalam memberikan penilaian dan rekomendasi apakah WBP layak atau tidak untuk diusulkan remisi melalui mekanisme Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Didalam SPPN itu tercantum tahapan pembinaan dan program pembinaan yang diikuti oleh WBP”, ungkap Agus Dwirijanto

Dari seluruh total usulan remisi khusus tersebut terdapat 2 orang WBP yang diusulkan RK II atau mendapatkan remisi dan langsung bebas. Namun, WBP tersebut harus menjalani pidana kurungan dikarenakan tidak bisa membayar pidana denda atau subsider sesuai dengan putusan peradilan. Sedangkan sisanya di usulkan RK I yaitu mendapatkan potongan masa tahanan tetapi tidak langsung bebas.

Agus juga menyinggung sistem kunjungan, untuk tahun ini berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-478.PK.08.05 Tahun 2022 tanggal 1 April 2022 untuk layanan kunjungan narapidana hanya bisa dilakukan secara virtual.

“Kami juga tetap membuka layanan penitipan barang bagi keluarga WBP dan layanan tersebut tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

Penulis: Andri

LAINNYA
x