src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menertibkan data kependudukan di wilayah perbatasan, terutama di Dusun Sidrap. Tercatat sekitar 3.000 warga Sidrap masih menggunakan KTP Bontang, padahal mereka tinggal dan beraktivitas penuh di wilayah Kutim.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, ketidaksesuaian dokumen ini menghambat berbagai pelayanan publik. “Dokumen kependudukan yang sesuai domisili akan memudahkan pemerintah memberikan layanan, bantuan, dan mempercepat pemekaran desa,” ucap Trisno di Sangatta, Selasa, (dikutip dari Antara Kaltim).
Ia menjelaskan bahwa warga tersebut secara geografis maupun administratif telah menetap di wilayah Kutai Timur. Bahkan, surat tanah mereka diterbitkan oleh Desa Martadinata, yang masuk dalam wilayah Kutim. Namun, mereka tetap menggunakan identitas kependudukan dari Kota Bontang.
Trisno menyebut tindakan tersebut masuk dalam kategori pemalsuan data, meski pihaknya memilih tidak menempuh jalur hukum. “Tapi kami tidak mengambil langkah hukum, karena kami utamakan pendekatan persuasif,” ujarnya.
Langkah persuasif itu diwujudkan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perbatasan. Pemerintah daerah berupaya membangun kesadaran agar dokumen identitas sesuai dengan lokasi tinggal sebenarnya.
Dampak dari ketidaksesuaian ini tak bisa dianggap sepele. Trisno mengungkapkan bahwa dalam program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), banyak pengajuan dari warga Sidrap gagal diverifikasi karena ketidaksinkronan antara alamat KTP dan lokasi tanah.
“Dari 400 usulan yang diajukan, hanya 85 yang lolos verifikasi. Salah satu kendalanya karena alamat KTP tidak sesuai dengan letak tanah yang dimohonkan,” katanya.
Pemkab Kutim juga telah menjalin komunikasi dengan Pemkot Bontang sejak beberapa tahun terakhir untuk menyelesaikan masalah ini. Meski prosesnya bertahap, kerja sama tersebut disebut berjalan baik.
“Kita sudah komunikasi sejak lama. Dulu bahkan sempat koordinasi langsung dengan tim pos Bontang terkait plang RT. Sudah dilakukan pencabutan dan kini tak ada lagi. Hal ini bukti komunikasi Pemkab Kutim cukup baik,” tegas Trisno.
Sebagai langkah lanjutan, ia mengimbau seluruh warga Sidrap yang masih memakai KTP Bontang agar segera melakukan penyesuaian alamat. Proses ini bisa dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya