src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pemusnahan 1,3 Kilogram Lebih Sabu. (Foto: Ist)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau memusnahkan barang bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1.342,8 gram pada Rabu, 26 November 2025. Ini hasil pengungkapan kasus selama September hingga Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim), BNNK Berau, Jajaran Polres Berau, tersangka beserta penasihat hukum.
Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa menyampaikan bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus dengan 13 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.342,8 gram sabu,” ungkapnya pada kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti di Ruang Command Center Polres Berau.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi penegakan hukum di Kabupaten Berau. “Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” tegasnya.
Narkotika dinilai menjadi ancaman serius sehingga dirinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba di Bumi Batiwakkal. “Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti,” tuturnya.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dari delapan laporan polisi, salah satunya merupakan kasus dengan barang bukti terbesar, mencapai 1.041,68 gram sabu di Jalan Raja Alam 2, Kecamatan Teluk Bayur.
“Pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu dalam air bercampur deterjen sebelum dibuang ke septic tank,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 atau 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman mulai dari penjara 4 tahun hingga pidana seumur hidup,” pungkasnya. (Riska)