src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tak Lagi Gratis, Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Bertarif Rp 290 Ribu

Tak Lagi Gratis, Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Bertarif Rp 290 Ribu

2 minutes reading
Saturday, 7 Nov 2020 17:07 320 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Peraturan Pemerintah Nomor 19/2020 menjadi dasar pengurusan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKPN) di BNNP Kaltim tidak lagi gratis.

Kini, tarif pengurusan SKPN ditetapkan mulai Rp 290 ribu. Pemberlakuan tarif tersebut mulai tanggal 5 November 2020. Namun, warga miskin dan tak mampu tetap akan digratiskan.

Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Timur Iwan Setyawan menjelaskan, warga miskin cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT setempat.

“Penerapan tarif pengurusan SKPN terus kami lakukan sosialisasi. Dengan memasang pengumuman di kantor. Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2020,” kata Iwan.

PP No 19/2020 tertanggal 1 Maret 2020 selain menetapkan tarif pengurusan SKPN juga mengatur tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk di dalamnya dari BNN untuk pemasukan ke negara.

Pengurusan SKPN ini terkait adanya 7 parameter yang diperiksa BNN yaitu Morphine, Amphetamine, Methamine dan Metamphetamine.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur Joko Purnomo menambahkan pengurusan SKPN dahulu gratis karena sifatnya membantu pemeriksaan. Namun, alatnya dibawa sendiri oleh mereka yang ajukan SKPN.

“Sekarang, bagi mereka yang ajukan SKPN tidak perlu bawa alat sendiri karena disediakan oleh BNNP Kaltim. Hanya cukup membayar tarif Rp290 ribu, alatnya kami yang menyediakan. Harga satu alat Rp 190 ribu,” tutup Joko.

Penulis: Amin

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x