29.4 C
Samarinda
Thursday, January 16, 2025
Headline Kaltim

Solidaritas Dayak Dukung Pengusutan Kasus Asusila Anak Kandung

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sejumlah massa tergabung dalam Solidaritas Dayak untuk Korban Asusila Anak Kandung mendatangi markas Polresta Samarinda, Rabu 29 Juli 2020.

Mereka menemui sekaligus mendukung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman agar terus mengusut kasus asusila anak kandung yang dilakukan pelaku R (44).

“Kami datang ke Polres ini adalah solidaritas Masyarakat Dayak peduli korban. Kami memberikan dukungan kepada Kapolresta dan selama proses hukum, kami dari pihak keluarga korban mencari keadilan secara benar,” kata Abraham Ingan, perwakilan Solidaritas Dayak untuk Korban Asusila Anak Kandung.

Pihaknya meminta kepolisian dapat bersikap objektif menangani kasus asusila terhadap anak kandung yang dilakukan pelaku R serta tak terpengaruh oleh pihak manapun termasuk oknum mengatasnamakan organisasi masyarakat atau Ormas.

“Kami menolak segala bentuk intervensi yang diduga kuat dilakukan oleh pihak terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan tujuan mengaburkan fakta-fakta sehingga menghambat penegakan hukum terhadap pelaku R,” ujar Ingan dalam pernyatan sikapnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menahan pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berusia 18 tahun.

Kasus asusila anak kandung ini terungkap usai korban kabur dari rumah pelaku lewat pintu belakang dan diselamatkan tetangganya. Lalu, dia melapor ke Polsek Pinang.

Pelaku diketahui melakukan tindak asusila kepada korban pertama kali pada dua pekan lalu. Kemudian, perbuatan itu diulanginya lagi sebanyak 2 kali pada 25 Juli 2020. Korban ketika itu direcoki minuman keras oleh pelaku.

Sampai saat ini, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tapi, kepolisian melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan bukti-bukti, menyita pakaian korban, minuman keras serta hasil visum medis.

Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta. Pelaku juga dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

 

Penulis: Amin

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Kampung Tabalar Ulu Gencarkan Inovasi Digital dan Gali Potensi Alam

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kampung Tabalar Ulu saat...

Kubu Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Klaim Terjadi Pelanggaran TSM

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan...

Ini Fokus Bidang SDA DPUPR Berau pada 2025

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penanganan banjir, optimalisasi irigasi persawahan...

Indosat dan ZTE Hadirkan Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk, Jangkau Daerah Terpencil

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...

Tag Populer

Terbaru