27 C
Samarinda
Tuesday, September 17, 2024

Solidaritas Dayak Dukung Pengusutan Kasus Asusila Anak Kandung

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sejumlah massa tergabung dalam Solidaritas Dayak untuk Korban Asusila Anak Kandung mendatangi markas Polresta Samarinda, Rabu 29 Juli 2020.

Mereka menemui sekaligus mendukung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman agar terus mengusut kasus asusila anak kandung yang dilakukan pelaku R (44).

“Kami datang ke Polres ini adalah solidaritas Masyarakat Dayak peduli korban. Kami memberikan dukungan kepada Kapolresta dan selama proses hukum, kami dari pihak keluarga korban mencari keadilan secara benar,” kata Abraham Ingan, perwakilan Solidaritas Dayak untuk Korban Asusila Anak Kandung.

Pihaknya meminta kepolisian dapat bersikap objektif menangani kasus asusila terhadap anak kandung yang dilakukan pelaku R serta tak terpengaruh oleh pihak manapun termasuk oknum mengatasnamakan organisasi masyarakat atau Ormas.

“Kami menolak segala bentuk intervensi yang diduga kuat dilakukan oleh pihak terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan tujuan mengaburkan fakta-fakta sehingga menghambat penegakan hukum terhadap pelaku R,” ujar Ingan dalam pernyatan sikapnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menahan pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berusia 18 tahun.

Kasus asusila anak kandung ini terungkap usai korban kabur dari rumah pelaku lewat pintu belakang dan diselamatkan tetangganya. Lalu, dia melapor ke Polsek Pinang.

Pelaku diketahui melakukan tindak asusila kepada korban pertama kali pada dua pekan lalu. Kemudian, perbuatan itu diulanginya lagi sebanyak 2 kali pada 25 Juli 2020. Korban ketika itu direcoki minuman keras oleh pelaku.

Sampai saat ini, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tapi, kepolisian melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan bukti-bukti, menyita pakaian korban, minuman keras serta hasil visum medis.

Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta. Pelaku juga dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

 

Penulis: Amin

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER