src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan MKD terhadap lima anggota dewan nonaktif: Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dilansir dari Kompas, putusan MKD dibacakan setelah majelis memeriksa seluruh berkas pengaduan, keterangan saksi, hingga pendapat para ahli. Kelima anggota dewan tersebut sebelumnya diadukan melalui perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Dalam putusan MKD, Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR RI.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.
Majelis menilai Adies tidak memiliki niat buruk dan sudah meralat ucapannya yang sebelumnya memicu reaksi publik. Namun, putusan MKD mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dan melengkapi data sebelum berbicara kepada media.
Berbeda dengan Adies, Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan pasal-pasal yang berlaku.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan,” kata Adang.
Melalui putusan MKD, Nafa juga tidak mendapatkan hak keuangan selama masa nonaktif. Pernyataannya mengenai tunjangan rumah Rp 50 juta dinilai tidak sensitif terhadap kondisi publik meskipun tidak ditemukan niat buruk. Majelis dalam putusan MKD menekankan pentingnya kepekaan sosial saat menyampaikan pendapat di ruang publik.
Putusan MKD menyatakan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik terkait aksinya berjoget di Sidang Tahunan MPR RI.
“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang.
Majelis menilai Uya menjadi korban penyebaran video lama yang dipotong sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik. Meski demikian, putusan MKD meminta Uya lebih cepat melakukan klarifikasi bila terjadi kesalahan informasi.
Dalam putusan MKD, Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan karena dinilai kurang bijak dalam respons parodi yang ia unggah setelah videonya berjoget viral.
“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Adang.
Selain dinonaktifkan, Eko juga tidak menerima hak keuangan. Putusan MKD memandang reaksi parodi tersebut berkontribusi pada meningkatnya kemarahan publik.
Sanksi paling berat dalam putusan MKD diberikan kepada Ahmad Sahroni. Ia dinyatakan melanggar kode etik karena menggunakan diksi tidak pantas saat menanggapi wacana pembubaran DPR.
“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan,” ujar Adang Daradjatun.
Majelis menilai Sahroni seharusnya memilih kata-kata yang lebih bijaksana, terutama sebagai pejabat publik. Putusan MKD juga menegaskan bahwa selama masa nonaktif, Sahroni tidak berhak menerima fasilitas keuangan dari DPR RI.