HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kantor Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group digeruduk puluhan massa buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Federasi Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( DPC F-Hukatan KSBSI) Berau. Kantor ini berada di Jalan Marshma Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Selasa, 28 Juli 2020.
Aksi tersebut untuk menyuarakan tuntutan karyawan perkebunan kelapa sawit yang merasa dirugikan selama bekerja di perusahaan di lingkup KLK Group. Di antaranya Hutan Hijau Mas, 198, dan Malindo Mas Perkebunan.
Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Berau, Budiman Siringo Ringo menyebutkan, ada beberapa hak karyawan yang harus segera ditindaklanjuti oleh perusahaan kelapa sawit tersebut.
“Ada ibu-ibu yang direkrut dari kampung dibawa sampai ke sini (kantor KLK) dan biaya ongkosnya itu dibebankan kepada karyawan, dan itu dipotong dari gajinya. Setelah itu, mereka ditelantarkan dan tidak diperkerjakan,” ujarnya.
“Selanjutnya, ada juga mengenai target proporsi dari perusahaan sekian tandan, sekian tandan dan itu perusahaan tidak mau tahu. Mau itu posisinya hujan, atau buah lagi kurang, mereka itu dibebankan dengan target itu. Kalau target tidak tercapai mereka dikasih surat peringatan (SP) bahkan sampai di-PHK,” tambahnya.
Lanjut Budiman, ada pula permasalahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar fasilitas perusahaan yang justru dibebankan karyawan.
“Termasuk ada juga dipaksa dan diancam PHK hingga mutasi kerja dari yang awal operator alat jadi loading buah atau pengumpul buah kelapa sawit,” sambung Budiman.
Aksi Memanas
Aksi yang digelar itu rupanya memanas saat tak ada perwakilan perusahaan yang mau menemui demonstran. Aksi saling dorong terjadi antara pendemo dengan aparat kepolisian.
Akan tetapi, suasana kembali dingin saat pihak KLK mengundang perwakilan demonstran untuk mediasi.
“Saya hadir mendatangi serikat untuk menjadi penengah dan ingin suasana ini adem dan enak, akan tetapi ini percuma walaupun kita banyak aspirasi tetapi dari perusahaan tetap bersikeras, maka kita juga tidak bisa memaksa,” kata Dewan Pembina Serikat Buruh F-Hukatan, Wendy Lie Jaya.
“Perusahaan tetap tidak mau mengabulkan tuntutan daripada serikat dan mereka akan melanjutkan persoalan ini kepada mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkasnya.
Pihak serikat menegaskan akan melakukan mogok kerja hingga mendirikan tenda di kantor KLK Group jika tuntutan tidak juga dipenuhi. Hingga berita diterbitkan, Manajemen KLK Group tidak ada yang mau berkomentar ke media soal aksi tersebut.
Penulis: Sofi