HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang sebelumnya sempat akan diberlakukan untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022 ditunda oleh Pemerintah Pusat.
Di Kaltim sendiri, masing-masing pemerintah kabupaten/kota ataupun Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki pandangan lain.
Di Pemprov Kaltim, hingga saat ini belum ada keputusan ataupun Instruksi Gubernur Kaltim yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti pembatalan status PPKM level 3.
Juru Bicara Gubernur Kaltim, HM Syafranuddin menegaskan bahwa Pemprov Kaltim masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan tersebut.
“Iya, kita menunggu petunjuk dari pusat,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini, Rabu 8 Desember 2021.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan bahwa tetap akan melakukan pembatasan bagi warganya walaupun Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan status PPKM level 3 pada libur Nataru.
“Yang jelas saat ini di Samarinda sudah masuk PPKM level 1. Meski begitu, kita tidak boleh lalai, tetap harus ada pembatasan. Karena kita pernah mengalaminya situasi pahit, di mana semua aktivitas dibatasi akibat melonjaknya kasus COVID-19. Jadi kita tetap waspada dan antisipasi terjadinya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” ujar Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Dikatakannya, pihaknya akan memanggil OPD terkait di lingkup Pemkot Samarinda guna membahas kelanjutan dari keputusan pembatalan penetapan status PPKM level 3.
“Kita tidak usah banyak berspekulasi. Intinya Pemkot akan selalu menjamin pelaksanaan Natal dan Tahun Baru secara khidmat bagi penganutnya,” katanya.
“Tapi, ingat, di saat yang sama untuk kepentingan kesehatan bersama dan menjaga kesinambungan ekonomi, maka beberapa hal harus kita batasi dan naikkan statusnya,” sambungnya.
Dia mencontohkan, pada pelaksanaan Natal yang dilaksanakan di rumah-rumah ibadah, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk perayaan tahun baru di area publik, juga sedang dipertimbangkan untuk tidak dilaksanakan.
Ditambahkannya, pembatasan mobilitas warga juga harus menjadi perhatian untuk menghindari terjadinya penularan virus COVID-19.
Andi Harun juga menegaskan bahwa seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkot Samarinda dilarang untuk melakukan cuti atau perjalanan ke luar daerah, sejak tanggal 24 Desember 2021.
“Semua wajib di tempat untuk membantu pengawasan, pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan,” tegasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal