src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Polres Berau meringkus lima tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Jalan Raja Alam RT 09, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada Kamis, 11 Mei 2023 lalu sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menyampaikan, Unit Tipiter Polres Berau mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa 1 unit alat berat jenis Exavator merek Zoomlion warna hijau masuk di areal lahan miliknya, sedang melakukan aktivitas penggalian tanah.
“Selanjutnya tim mendatangi TKP tersebut dan kemudian mengamankan 5 orang yakni, MHA (26) selaku operator excavator, SU (58) pengelola dan penanggungjawab lapangan, NR (22) sopir truk, MI (63) yang mengaku pemilik lahan, dan AS (37) sopir truk,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit alat berat jenis excavator PC 200 merek Zoomlion warna hijau hitam, 1 unit dump truck Merek Mitsubishi Type Colt Diesel FE HDX (4×2) MT euro 2 KT 8799 GJ, warna kuning.
Kemudian dump truck merek Mitsubishi Colt Diesel FE S HDX (4×2) Euro 2 KT 8515 GK, warna kuning.
“Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, mereka melakukan proses penggalian dan batu bara ditumpuk baru akan dilakukan pergeseran. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka untuk kasus ini,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Berau, Ardian Rahayu Priatna menambahkan, aktivitas tersebut sudah dilakukan selama dua hari.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga dari informasi tersebut tim kami melakukan pengecekan di TKP dan didapati memang ada aktivitas pertambangan,” tuturnya.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
“Kita tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut dan kita limpahkan secepatnya ke kejaksaan,” pungkasnya.(#)
Penulis: Riska