src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka dan barang bukti. (ist/Polda Kaltim)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial HRS (44) pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Balikpapan Timur, M Chusen mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Mulawarman, RT 055, Kelurahan Manggar. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria di dalam rumah yang kemudian diamankan,” ujar Kapolsek, Rabu 25 Maret 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kotor 12,23 gram, dua bendel plastik bening, dua sedotan plastik yang digunakan sebagai alat takar, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
HRS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan urine terhadap tersangka dan penyusunan administrasi penyidikan. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk memburu pemasok yang disebutkan dalam pemeriksaan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya. (*iwan)