HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menyita sebanyak 3,173 gram sabu-sabu dalam kurun waktu satu bulan, dari Oktober hingga awal November 2024. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Kaltim pada Selasa (5/11), Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Polisi Arif Bastari menjelaskan bahwa penyitaan ini berhasil menyelamatkan sekitar 12 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
“Jumlah barang bukti ini sangat signifikan. Dengan disitanya 3,173 gram sabu, kami telah menyelamatkan 12 ribu jiwa yang berpotensi terdampak narkoba,” ungkap Kombes Pol. Arif Bastari.
Penyitaan ini juga dibarengi dengan penangkapan 10 tersangka yang diduga terkait kasus narkotika dari tiga daerah di Kalimantan Timur, yakni Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam kurun waktu sebulan, pihak kepolisian menerima delapan laporan polisi (LP) yang menjadi dasar dalam operasi penangkapan ini.
Kombes Pol. Arif menjelaskan bahwa dari 10 tersangka yang diamankan, 7 orang berasal dari Balikpapan, 2 orang dari Samarinda, dan 1 orang dari Kutai Kartanegara. Rincian pengungkapan kasus dan barang bukti yang disita adalah sebagai berikut:
Dengan total barang bukti mencapai 3,173 gram sabu, Ditresnarkoba Polda Kaltim telah melakukan langkah besar dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Barang bukti yang disita turut dihadirkan dalam konferensi pers, bersama dengan para tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.
Menurut Kombes Pol. Arif Bastari, para tersangka ini tidak termasuk dalam jaringan internasional, namun mereka terindikasi sebagai bagian dari jaringan lokal, termasuk jaringan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Para tersangka masih dalam jaringan lokal, termasuk di dalamnya jaringan yang beroperasi dari dalam Lapas. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh,” jelas Arif.
Penyelidikan ini melibatkan Subdit I, II, dan III Ditresnarkoba Polda Kaltim yang aktif dalam membongkar jaringan narkotika di wilayah tersebut. Polda Kaltim juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, masyarakat, dan instansi terkait untuk memberantas peredaran narkoba di Kaltim.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Kombes Pol. Arif Bastari menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai hukuman seumur hidup atau hukuman mati, sesuai dengan beratnya barang bukti yang diamankan.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim