src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Suasana Aksi PMII Kota Samarinda di depan Gerbang DPRD Kaltim (Erick) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda tak hanya membuat pernyataan sikap terbuka terkait kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan ilegal. Namun, PMII Kota Samarinda turun ke jalan menggelar demonstrasi mengecam aktivitas tambang ilegal. Demonstrasi digelar di depan Gerbang Kantor DPRD Kaltim, pada Senin 10 April 2023.
Diketahui, sejak 2018, terdapat 168 titik tambang ilegal dengan sekitar 12 juta hektare , 11 titik telah dilaporkan hingga November 2022. Hingga saat ini tempat tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah Kaltim terserak di Kabupaten Kutai Kartanegara yakni Desa Jonggon, Kedang Ipil, Desa Mulawarman, Desa Sumber Sari Loa Kulu, Sanga-sanga, Marang Kayu dan lainnya. Sementara di wilayah Kota Samarinda berada di Muang Dalam Lempake, Makroman, Palaran dan Bukit Pinang.
Ketua Umum PMII Kota Samarinda Ahmad Naelul Abrori menyebutkan bahwa Kaltim menyumbangkan batu bara dalam kuantitas yang sangat besar.
“Menurut catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) produksi batubara Indonesia mencapai 600 juta ton pertahun. Hal ini dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya dan cadangan batu bara yang tersimpan di sejumlah daerah yang ada di Indonesia mencapai 38,84 miliar ton dan tersebar di beberapa provinsi. Posisi Kalimantan Timur dalam hal ini menjadi provinsi penghasil batubara terbesar di Indonesia dan potensi cadangan batubara mencapai 13,61 miliar ton,” bebernya kepada headlinekaltim.co.
Namun, pertambangan batu bara ilegal juga semakin masif di Kaltim. “Dengan kondisi potensial yang dimiliki, Kalimantan Timur tentu menjadi daya tarik bagi para oligarki untuk berbisnis. Karena, hal ini tentu bukan masalah baru dan memiliki keberlanjutan yang panjang di setiap tahunnya bagaimana kejahatan pertambangan batubara illegal selalu bermunculan. Dengan maraknya pertambangan illegal tentu sangat berdampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat, ekonomi dan lingkungan karena pengrusakan yang ditimbulkan,” bebernya.
Menurutnya, pertambangan ilegal tidak bisa hanya ditindak pada satu atau dua aktor dalam perusahaan. Tetapi perlu memangkas dari hulu hingga ilir proses produksi pertambangan ilegal.
“Selama ini penegakan pertambangan ilegal hanya dilakukan sebatas pada penambang saja, semestinya penegakan dan sanksi tegas juga dilakukan kepada penampung dan pembeli tambang ilegal serta kepada pihak lain yang terlibat memuluskan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, inilah yang membuat akhirnya peristiwa hukum pertambangan ilegal di beberapa titik wilayah Kalimantan Timur sulit diurai dan menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur,” tandasnya. (#)
Penulis: Erick