Perdana pada 2023, PUPR Kota Samarinda Bongkar Bando Billboard

2 minutes reading
Saturday, 14 Jan 2023 20:45 883 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas PUPR Kota Samarinda kembali melakukan penertiban bando billboard di median Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota, pada Jumat 14 Januari 2023 dini hari. Ini penertiban perdana pada tahun 2023.

Penertiban bando billboard ini dilakukan malam hari dari pukul 00.10 WITA.

Penata Ruang Ahli Muda Juliansyah Agus menyatakan bahwa pembongkaran bando billboard di Jalan KH. Ahmad Dahlan tersebut didasari Perwali Kota Samarinda Nomor 12/2020 dan Perwali Kota Samarinda Nomor 26/2012.

“Seperti pembongkaran sebelumnya, ini atas dasar aturan yang ada di tahun 2020. Aturan perwali, yang mengatur tidak memperpanjang perizinan pemasangan bando billboard untuk memperindah kota,” bebernya di lokasi.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sebelum  melakukan penertiban telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha billboard.

“Sebelumnya sudah ada sosialisasi bagi pengusaha reklame. Kita lakukan sudah sejak berbulan-bulan sebelumnya,” ujarnya.

“Kita bergerak sudah sejak tahun 2022, untuk penertiban ini,” sambungnya.

Juliansyah Agus juga menyampaikan bahwa kendala dalam pembongkaran bando billboard ini ialah persoalan cuaca yang tak menentu.

“Pekerjaan sejak pukul 01.00 WITA terhenti, karena hujan dan angin begitu kencang. Kita lanjutkan di pukul 3.30 WITA. Bando billboard turun sekitar pukul 6.00 WITA, pagi hari,” katanya.

Ditambahkannya, pembongkaran bando billboard selanjutnya di Jalan Agus Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota.

“Selanjutnya di Jalan Agus Salim, tujuan kita masih sama untuk estetika Kota Samarinda. Jadi tidak ada bando-bando billboard seperti ini yang menghalangi pemandangan,” tutupnya

Penulis: Erick

LAINNYA