HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya bertemu dengan pihak PT Samaco selaku pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Mahakam Riverside Market (Marimar) pada Rabu 9 Februari 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa ada 6 poin yang sudah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Nomor 27/2014.
“Pertama perjanjian itu harus dilakukan perubahan. Karena perjanjian kita seharusnya perjanjian kerja sama kemanfatan aset, yang membangun infrastruktur pemerintah. Dan tidak boleh ada perjanjian yang bertentangan dengan peraturan pemerintah,” ungkap Andi Harun.
Kemudian, berdasarkan neraca audit tahun 2019 itu, ada Rp 800 juta lebih tunggakan yang seharunya dibayar PT Samaco. “Sampe tahun 2020 sekitar Rp 1 miliar lebih,” sambungnya. “Iya, pokoknya itu semua kewajiban mereka,” bebernya.
Dia menjelaskan untuk poin ketiga soal pembukaan unit usaha bernama Marimar sudah melanggar perjanjian lantaran adanya perkembangan unit usaha. “Itu melanggar perjanjian karena perkembangan ini usaha baru. Itu harus dengan izin pemerintah, tetapi tanpa izin,” jelasnya.
Soal kelanjutan kerjasama dengan PT Samaco, orang nomor satu di Samarindan tersebut menegaskan akan berjalan jika pihak PT Samaco bisa membayar kewajiban tunggakan retribusi tersebut. “Kerja sama bisa dihentikan kalau memang mereka tidak melakukan pembayaran kewajiban, atau menunda-nunda tanpa ada persetujuan dari kedua belah pihak,” tegasnya.
Manager MLG, Dian Rosita mengatakan siap mengikuti kemauan dari pihak Pemkot Samarinda. ” Ya, kami akan ikuti kemauan pihak pemkot,” pungkasnya.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal