src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Penertiban APK Pasangan Calon Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Bawaslu

Penertiban APK Pasangan Calon Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Bawaslu

1 minutes reading
Thursday, 3 Oct 2024 21:58 176 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon kepala daerah yang tidak sesuai aturan menjadi persoalan. Bawaslu disebut sebagai ujung tombak untuk hal ini.

“Penertiban APK bukan sepenuhnya tanggung jawab pihak Bawaslu. Namun tetap merupakan tanggung jawab KPU, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Karena ini adalah upaya bersama,” kata Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin kepada media ini Kamis, 3 Oktober 2024.

Menurut Muin, penegakan aturan terkait APK seharusnya dilakukan melalui koordinasi bersama KPU dan Pemda. Namun, hingga kini masih ada kebingungan tentang pihak mana yang berhak melakukan penertiban.

Meskipun demikian, dia menyebut bahwa Bawaslu telah melayangkan surat kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon untuk menertibkan baliho atau APK mereka secara mandiri serta tetap mengikuti aturan kampanye berdasarkan PKPU Pasal 13 Tahun 2024

“Kami sudah mengirim surat kepada tim pemenangan pasangan calon untuk menertibkan secara mandiri. Kami juga telah menginventarisasi baliho yang ada, tetapi eksekusi belum dilakukan karena Bawaslu hanya berperan sebagai pengawas,” pungkasnya. (Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA